News Berita

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati #newsupdate #update #news #text

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap santriwati. Laporan itu diterima Polresta Pati, saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali lewat keterangannya.

Ali berharap kasus itu segera didalami polisi.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," imbuhnya.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/4/2026). Foto: kumparan
Kuasa hukum korban, Ali Yusron saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/4/2026). Foto: kumparan

Dari keterangan korban, lanjut Ali, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

"Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati," beber Ali.

"Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan," tandasnya.

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polresta Pati menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santri.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Kami barusan mengonfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif," kata Hafid kepada wartawan, Sabtu (2/5).

Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan A.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menambahkan kasus dugaan pencabulan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

"Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Informasi yang kami dapat, setelah penetapan tersangka, kini menunggu proses lebih lanjut. Kami sudah bertemu Kanit (Kepala Unit) PPA yang menyatakan saat ini dalam proses lanjutan pascapenetapan tersangka," terangnya.

GP Ansor Pati Demo Desak Pelaku Pencabulan Santri Ditangkap

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan
Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

GP Ansor Pati bersama Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan ratusan warga menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5). Mereka menuntut pengasuh ponpes berinisial A segera dihukum karena diduga mencabuli puluhan santriwati.

Massa yang memadati depan ponpes membentangkan berbagai spanduk bertuliskan 'Sang Predator', 'Anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan objek kepuasan', hingga 'Perempuan bukan objek seksual'.

Perwakilan warga Tlogosari, Ahmad Nawawi, mengaku sangat resah dengan kasus dugaan pencabulan tersebut. Tak hanya pencabulan, yang bersangkutan juga diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan hingga pemerasan.

"Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan ponpes ini, merusak citra ponpes, dan nama desa," tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, warga setempat sebenarnya sudah sering mendengar kasus dugaan pencabulan tersebut sejak lama. Namun, karena kiai tersebut diduga punya dukungan kuat, kasus tersebut sulit terungkap.

"Para korban sering mendapat tekanan, bahkan ancaman balik, sehingga banyak yang tidak berani melanjutkan kasus," tambahnya.

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan
Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menegaskan kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius yang tidak bisa ditoleransi," kata Ahmad dalam orasinya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menghukum terduga pelaku berinisial A. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak ditutupi.

"Semoga diproses seadil-adilnya dan tidak ditutupi," kata dia.

Selain itu, GP Ansor Pati juga berharap para korban mendapatkan pendampingan secara psikologis dan hukum. Pihaknya tidak ingin ada intimidasi maupun pengaruh dari pihak mana pun.

"Kami tidak mau ada korban lagi dan tidak ada lagi kekerasan seksual di dunia pesantren. Marwah pesantren harus kita jaga," tandasnya.

Buka sumber asli