News Berita

Pengangguran Turun, PHK Berlanjut: Membaca Ulang Nasib Buruh Indonesia

Ketenagakerjaan ukuran utamanya bukan sekadar penyerapan tenaga kerja, melainkan kualitasnya—upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan tenaga kerja. PHK membuat keadilan sosial menjadi tanda tanya.

Pengangguran Turun, PHK Berlanjut: Membaca Ulang Nasib Buruh Indonesia
Massa buruh berkumpul di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Massa buruh berkumpul di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Di tengah narasi pemulihan ekonomi, sinyal PHK di awal 2026 menunjukkan stabilitas kerja buruh belum benar-benar pulih.

Di tengah narasi pemulihan ekonomi, awal 2026 dibuka dengan sinyal yang tak sepenuhnya menggembirakan: PHK masih terjadi. Ini menegaskan bahwa di balik penurunan pengangguran, stabilitas kerja buruh belum pulih. Fenomena ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan kegelisahan yang nyata di tingkat pekerja.

Sinyal ini tercermin dari data awal: sejak Januari 2026, pekerja sudah terdampak PHK. Angkanya belum besar dibandingkan total tahunan sebelumnya, tetapi cukup menunjukkan tekanan pada tenaga kerja masih berlanjut. Artinya, pemulihan belum sepenuhnya dirasakan buruh.

Untuk melihat gambaran utuh, kita perlu menengok 2025. Sepanjang tahun itu, sekitar 88 ribu pekerja mengalami PHK. Pada saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka menurun secara tahunan. Kontras ini menunjukkan satu hal: indikator makro membaik tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan.

Persoalan ketenagakerjaan kini bukan hanya soal jumlah pekerjaan, tetapi juga kualitas dan kepastian kerja. Banyak pekerja masih berada di sektor informal, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, dan belum memperoleh upah yang layak.

Di titik ini, pendekatan ESG relevan untuk membaca ulang kondisi ketenagakerjaan. Pada dimensi Social, ukuran utamanya bukan sekadar penyerapan tenaga kerja, melainkan kualitasnya—upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Jika PHK masih terjadi dan berlanjut di awal tahun, aspek keadilan sosial patut dipertanyakan.

Perspektif ini sejalan dengan Stakeholder Theory yang menempatkan buruh sebagai pemangku kepentingan utama. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada pekerja. Efisiensi yang mengorbankan tenaga kerja pada akhirnya melemahkan keseimbangan kepentingan.

Fenomena ini juga menguji Legitimacy Theory. Perusahaan dan pemerintah membutuhkan legitimasi sosial untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika buruh tetap rentan, legitimasi tersebut berpotensi terkikis.

Dalam kerangka global, isu ini terkait dengan Sustainable Development Goals, khususnya Goal 8: Decent Work and Economic Growth. Tantangannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi menghadirkan pekerjaan yang layak, produktif, dan inklusif—bukan sekadar memperbaiki angka.

Dimensi Environmental dalam ESG juga relevan. Transisi menuju ekonomi hijau dan digitalisasi membuka peluang baru, tetapi sekaligus menggeser pekerjaan lama. Tanpa kebijakan reskilling yang kuat, sebagian pekerja berisiko tertinggal.

Sementara itu, aspek Governance menuntut kebijakan yang transparan dan penegakan yang konsisten. Regulasi ketenagakerjaan tidak cukup dirancang; ia harus dijalankan untuk memastikan perlindungan nyata.

Situasi awal 2026 memberi pesan jelas: pemulihan ekonomi belum sepenuhnya inklusif. Ketika pengangguran menurun tetapi PHK tetap terjadi, ada ketidakseimbangan yang perlu segera diatasi.

Pada akhirnya, kondisi buruh mencerminkan kualitas pembangunan. Jika pekerja masih hidup dalam ketidakpastian, keberlanjutan patut dipertanyakan. Di sinilah ESG diuji—bukan sekadar konsep, melainkan praktik. Sebagai akademisi, saya melihat persoalan ini sebagai sinyal perlunya perbaikan struktural, bukan sekadar respons jangka pendek.

Jika tidak, peringatan Hari Buruh hanya akan menjadi pengingat bahwa kesejahteraan masih sebatas janji.

Buka sumber asli