Pemprov DKI Dalami Status Izin Best Parking di Blok M Square
Pemprov DKI Dalami Status Izin Best Parking di Kawasan Blok M Square #newsupdate #update #news #text

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami status perizinan dan dugaan skema bagi hasil Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini menyusul penyegelan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini sedang melakukan pendalaman terkait dua aspek utama, yakni perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.
“Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujar Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Prastowo juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Pansus DPRD DKI. Ia menyebut status “ilegal” terhadap operator tersebut masih bersifat dugaan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Kami mengatakan diduga karena ini semua masih dalam proses Pansus,” kata dia.
Terkait dugaan skema bagi hasil yang disebut melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Prastowo mengatakan hal itu turut menjadi bagian dari pendalaman internal.
“Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya ya. Ada yang parkir swasta, tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda. Ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.

“Makanya nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Pemprov menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal. Di sisi lain, Prastowo menyebut pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang agar penertiban tidak sekadar tindakan sementara.
“Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar. Bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” kata dia.

Ia memastikan seluruh hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operator Best Parking di Blok M Square pada Senin (11/5). Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut tindakan itu merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat dan keuangan daerah.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, Senin (11/5).

Berdasarkan temuan Pansus, Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jupiter juga mengungkap adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak.
“Kami juga menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta,” ucap Jupiter.