Ombudsman Jabar Tindaklanjuti Aduan Orang Tua soal SPMB 2026
Ombudsman Jabar Menindaklanjuti Aduan Orang Tua soal SPMB 2026 #newsupdate #update #news #text

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan laporan yang sebelumnya disampaikan Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) akan dijadikan sebagai bahan informasi. Namun, fokus penanganan Ombudsman saat ini adalah laporan yang berasal langsung dari masyarakat yang terdampak.
"Kalau laporan dari P3I itu kami anggap sebagai bahan. Tapi tadi juga ada para orang tua yang menjadi korban langsung. Nah itulah yang akan kami tindak lanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing-nya yaitu korban langsung," kata Fitry saat ditemui di kantornya, Senin (15/6).
Menurut Fitry, terdapat tiga orang tua siswa yang telah menyampaikan laporan langsung kepada Ombudsman. Ketiga laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Tadi ada tiga pelapor yang akan kami tindak lanjuti dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, kemudian juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan," ujarnya.
Selain tiga laporan terbaru tersebut, Ombudsman sebelumnya juga telah menerima dua konsultasi terkait pelaksanaan SPMB. Seiring berjalannya proses, dua konsultasi itu kemudian berubah menjadi laporan resmi.
"Nah, sejauh ini memang baru dua aduan yang masuk. Sebelumnya juga hanya dua konsultasi. Dari dua konsultasi itu berubah menjadi dua pengaduan dan dua pengaduan tersebut sudah kami tindak lanjuti," kata Fitry.

Ia menjelaskan, satu laporan telah memperoleh jawaban dari pihak terkait, sementara satu laporan lainnya masih menunggu respons dari Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).
"Satu sudah ada jawaban langsung, yang satu lagi sedang menunggu dari pihak Cadisdik," ujarnya.
Salah satu persoalan yang diadukan masyarakat berkaitan dengan perubahan nilai potensi akademik yang muncul dalam sistem SPMB. Dalam kasus tersebut, nilai yang sebelumnya tercatat lebih tinggi mendadak berubah menjadi lebih rendah.
"Indikasinya adalah berubah posisi. Yang asalnya misalkan nilainya itu 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba berubah menjadi 200 sekian," kata Fitry.
Menurut dia, berdasarkan klarifikasi yang diterima Ombudsman, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan dokumen hasil tes psikologi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Fitry menjelaskan, apabila dokumen yang digunakan memang asli, maka harus ada surat pernyataan dari lembaga psikologi yang menerbitkan dokumen tersebut. Selain itu, orang tua juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai.
"Nah, ternyata mungkin karena keburu waktu, apalagi mepet untuk yang tanggal delapan, sehingga tidak sempat dan takut skornya jadi turun," ujarnya.
Terkait laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan P3I, Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan. Beberapa di antaranya dugaan ketidakkompetenan petugas, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pelayanan SPMB.

"Kalau misalnya kami lihat dari tiga laporan tadi yang masuk, yang dibawa oleh P3I, kami coba buktikan. Tadi dibilangnya ada tidak kompeten, ada penundaan berlarut, kemudian ada penyimpangan prosedur. Nah hal-hal itu kami harus buktikan apakah benar," kata Fitry.
Apabila nantinya ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Kalau misalnya benar, maka itu akan kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut juga harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan," ujarnya.
Fitry menegaskan penanganan laporan akan dilakukan secara cepat mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang terbatas. Namun demikian, Ombudsman belum dapat mengungkap jadwal pasti pemeriksaan yang akan dilakukan.
"Karena SPMB kan cepat, otomatis kami juga bergerak cepat. Tapi kapan-kapannya kami tidak bisa memberi tahu," katanya.