OJK Sambut Baik Pembentukan PFII: Bisa Tarik Investasi & Perkuat Pasar Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai inisiatif ini merupakan langkah untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai inisiatif ini merupakan langkah untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional.
“Tentu saja ini juga ditujukan untuk menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDKB daring, Selasa (7/7).
Menurut Kiki, masuknya dana baru atau fresh fund yang berkualitas ke PFII nantinya dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. “Namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Kiki pun menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai PFII masih dalam proses pembahasan. Saat ini, pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan terkait masih mendiskusikan berbagai aspek dalam rancangan tersebut, termasuk mengenai lembaga yang akan bertugas melakukan pengawasan terhadap PFII.
“Jadi nanti (pembahasan) ini masih berlangsung,” sebut Kiki.
Sebelumnya, pemerintah berencana membangun PFII sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

PFII dirancang untuk menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memperdalam dan mendiversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan.
“Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia,” bunyi Pasal 248A ayat 1 aturan itu, dikutip Selasa (7/7).
Dalam beleid tersebut, PFII juga disebut sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi, serta memiliki kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional. Pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu kawasan PFII di berbagai wilayah Indonesia.
Kawasan ini nantinya tidak hanya berfokus pada aktivitas sektor keuangan, tetapi juga dapat menampung usaha penunjang hingga kegiatan usaha sektor lainnya. Pengelolaannya akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Untuk menarik minat pelaku usaha, pemerintah menyiapkan skema insentif, termasuk fasilitas pajak khusus di kawasan tersebut.