Muncul Desakan agar Mahasiswa UAD Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Disanksi DO
Muncul Desakan agar Mahasiswa UAD Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Disanksi DO #newsupdate #update #news #text

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), sebuah PTS di Yogyakarta. Seorang mahasiswa diduga melecehkan dua mahasiswi, rekan KKN-nya.
BEM FH UAD mendesak kampus memberikan sanksi drop out (DO) kepada terduga pelaku.
"Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor tahun 2025 pasal 15, 16 kalau tidak salah bahwasanya di peraturan rektor itu mendesak apabila kasus pelecehan seksual, ini adalah kasus berat dan itu harus di-drop out, dikeluarkan dari universitas," kata Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, kepada kumparan, Senin (13/7).
BEM FH UAD mendesak kampus segera menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, BEM FH UAD juga menyoroti soal terduga pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
"Iya masih aktif menjadi mahasiswa. Itu sanksi awal dari pihak KKN, yang mengawasi KKN di pihak UAD," katanya.
"Pihak rektorat sedang menunggu investigasi laporan dari Satgas yang mengawasi pelecehan dan lain sebagainya. Apabila sudah investigasi sudah tercapai, investigasi sudah kuat ya kasus-kasusnya, sudah semua sudah dikumpulkan bukti-buktinya, insyaallah kalau emang itu pelanggaran berat, ya mau tidak mau di-drop out," katanya.
Sanksi Awal: Tak Boleh Ikut KKN 2 Periode
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan kampus terus menangani kasus tersebut. Sementara ini, kampus telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku.
"Saat ini LPPM [Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat] sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode (disetujui orang tua/wali kedua belah pihak)," kata Ariadi.
Ariadi mengatakan kampus terus mengusut kasus ini. Menurutnya akan ada sanksi yang lebih berat jika pelaku terbukti bersalah. Namun, Ariadi belum merinci sanksinya.
"Saat ini masih proses penanganan tingkat universitas. Untuk sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Rektor UAD No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD baik sanksi ringan sampai berat," katanya.
Sementara itu, soal apakah terduga pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif, Ariadi belum memberikan keterangan lebih lanjut.