Mulai Hari Ini, Turis Pulang dari Jepang Bayar Pajak Rp330 Ribu
Per 1 Juli 2026, turis yang habis berkunjung ke Jepang harus membayar pajak sayonara sebesar Rp330 ribu. Angka ini naik tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
Per 1 Juli 2026, turis yang habis berkunjung ke Jepang harus membayar pajak sayonara sebesar Rp330 ribu. Angka ini naik tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.