Mukhtarudin: Rekomendasi PBB Jadi Momentum Benahi Pelindungan Pekerja Migran
Mukhtarudin: Rekomendasi PBB Jadi Momentum Benahi Pelindungan Pekerja Migran #newsupdate #update #news #text

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Forum ini menjadi langkah awal pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Komite CMW PBB sebagai bagian dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Kegiatan tersebut dihadiri OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Djauhari Sitorus, perwakilan lembaga HAM nasional, badan-badan PBB, UN Network on Migration, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, serikat pekerja, organisasi perempuan, serta organisasi HAM. Secara daring, forum juga diikuti delegasi Indonesia yang terlibat dalam dialog konstruktif di Jenewa, Kepala BP3MI se-Indonesia, serta 273 kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mukhtarudin menegaskan, dialog konstruktif dengan Komite CMW merupakan mekanisme resmi PBB untuk mengevaluasi implementasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.
"Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala," ujar Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, dokumen Concluding Observations menjadi rujukan resmi yang memuat evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan, mulai dari harmonisasi regulasi nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, hingga peningkatan akses pelindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.
Menurut Mukhtarudin, dari 79 paragraf dalam dokumen tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif yang mencakup penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, harmonisasi regulasi nasional, penguatan kelembagaan pelindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum, penguatan sistem data migrasi, serta pelindungan kelompok rentan.
"Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.
Mukhtarudin mengatakan, sejumlah rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan mandat Kementerian P2MI, terutama dalam menyusun strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, serta memiliki indikator dan target yang terukur.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto juga akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk menyelesaikan regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah akan membangun sistem data migrasi yang terintegrasi dan akurat, meningkatkan digitalisasi layanan migrasi, memperkuat pelindungan data pribadi, serta meningkatkan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.
Dalam aspek pelindungan, pemerintah juga akan memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), online scam, eksploitasi digital, serta berbagai bentuk perekrutan ilegal melalui edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas negara. Akses pengaduan, bantuan hukum, pemulihan korban, hingga layanan pelindungan bagi kelompok rentan juga akan diperkuat.
Mukhtarudin menambahkan, pelindungan pekerja migran di luar negeri harus ditingkatkan melalui penguatan layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, bantuan hukum, hingga dukungan pemulangan dan reintegrasi. Ia juga menekankan perlunya perhatian khusus bagi perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Menurutnya, Concluding Observations CMW menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi Indonesia yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelindungan hak asasi manusia di seluruh siklus migrasi.
Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program, indikator, target waktu, dan pembagian tanggung jawab kementerian maupun lembaga terkait.
"Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," tegas Mukhtarudin.
Ia mengingatkan, rekomendasi Komite PBB bukan merupakan kritik terhadap satu institusi tertentu, melainkan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.
Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, sedangkan laporan periodik berikutnya disampaikan pada 1 Januari 2031.
Mukhtarudin berharap penyusunan RAN menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional sekaligus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
"Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing," tandas Mukhtarudin.
Ia menambahkan, penyusunan RAN harus melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
"Jadi, penyusunan rencana aksi nasional ini harus melibatkan perspektif pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarga mereka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan," tutup Mukhtarudin.