MK: 'Suami Menafkahi-Istri Urus Rumah Tangga' Bukan Diskriminasi
MK: 'Suami Menafkahi-Istri Urus Rumah Tangga' Bukan Diskriminasi #newsupdate #update #news #text

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait UU Perkawinan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban suami-istri dalam rumah tangga yang diatur dalam UU Perkawinan bukan diskriminasi.
Pembacaan putusan permohonan ini dibacakan MK dalam persidangan pada Rabu (17/6).
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Permohonan ini diajukan seorang advokat bernama Moratua Silaban. Dalam permohonannya, dia menguraikan sejumlah kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pemisahan peran gender pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.
Berikut bunyi pasal yang digugat:
Pasal 34 ayat (1): "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
Pasal 34 ayat (2): "Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya."
Dikutip dari situs MK, pemohon menilai ayat (2) tersebut yang hanya mewajibkan istri 'mengatur urusan rumah tangga' justru memberikan legitimasi bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100 persen dari suami.
Menurut Pemohon, ketiadaan frasa yang mengharuskan "kewajiban memikul beban bersama secara proporsional" dalam Pasal 34 tersebut menyebabkan dia kehilangan pelindungan atas kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara destruktif meruntuhkan martabat serta rasa aman Pemohon sebagai manusia.
Masih menurut Pemohon, ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang berlindung di balik kekakuan payung hukum ini secara aktual telah memantik perselisihan yang sangat tajam, menguras emosi, dan mengancam fondasi rumah tangga Pemohon. Dia menyebut bahwa perselisihan finansial yang bersumber dari ketidakadilan teks undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya hukum berupa gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Pemohon di PN Jaktim guna memperjuangkan keadilan keperdataan.
Dia menuturkan, teks undang-undang tersebut secara sepihak mengunci kewajiban pemenuhan hidup secara mutlak hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala sesuatu". Sehingga, lanjut dia, menutup ruang baginya untuk menuntut pembagian beban yang berkeadilan.
Dia menyebut hambatan hukum yang dialami Pemohon ini bersumber langsung dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, yang secara de jure memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada istri dengan melimitasi ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga".
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional).
Dia meminta perubahan menjadi:
Pasal 34 ayat (1): Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.
Pasal 34 ayat (2): Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.
MK Tegaskan Bukan Diskriminasi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan norma dalam UU Perkawinan menunjukkan mekanisme perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, melainkan juga kepada suami terhadap istri.
“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Menurut MK, kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebab, MK menyebut diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.
Dalam konteks Pasal 34 UU Perkawinan, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan.
Selain itu, norma Pasal 34 juga tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum yang adil, sebab MK menilai frasa "sesuai dengan kemampuannya" telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya.
Menurut MK, kekhawatiran Pemohon atas norma Pasal 34 ayat (1) dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil adalah argumentasi yang tidak berdasar, karena norma tersebut justru membuka peran istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga di luar kemampuannya.
Bahkan, dalam ketentuan lainnya, UU Perkawinan menunjukkan pola pengaturan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak. Misalnya dalam norma Pasal 41 mengenai akibat perceraian, di mana biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bapak (suami), tetapi apabila suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul bahkan menjadi tanggung jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut.
“Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” tutur Guntur.
Belum ada keterangan dari Pemohon terkait putusan ini.