Menkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Imbau Lingkungan Jadi 'Benteng'
Menkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Imbau Lingkungan Jadi 'Benteng' #newsupdate #update #news #text

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. Menurut dia, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman yang dapat merusak ekonomi keluarga hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya di Kota Medan, Rabu (13/5).

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung saat suami atau ayah mereka terjerat judi online, mulai dari kehilangan ekonomi keluarga hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, menurut dia, diperlukan kerja sama lintas sektor yang lebih kuat untuk memberantas praktik tersebut.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Meutya turut menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi, kata dia, telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Menurut Meutya, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.