Menhaj Sebut Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Dibebankan ke Jemaah
Menhaj Sebut Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Dibebankan ke Jemaah #newsupdate #update #news #text

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Meski total BPIH 2027 diusulkan naik Rp 19 juta menjadi sekitar Rp 107 juta akibat sejumlah faktor, pemerintah mengusulkan agar porsi biaya yang ditanggung jemaah (Bipih) tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Gus Irfan usai rapat bersama Komisi VIII DPR membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus usulan BPIH untuk musim haji 2027.
Gus Irfan menegaskan pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak dirasakan langsung oleh jemaah.
“Tapi kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat, 40% dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Ia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR.
Gus Irfan menjelaskan, total BPIH yang diusulkan naik sekitar Rp 19 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia kembali menegaskan pemerintah berupaya agar tambahan biaya itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Kenaikan sekitar Rp 19 juta. Sekitar itu, tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada jemaah kita sehingga kita berharap usulan kami bisa disepakati. Sehingga jemaah pun membayarnya sama dengan tahun yang lalu atau bahkan mungkin sedikit agak berkurang dari tahun kemarin,” ungkapnya.
Ia kemudian meluruskan perbedaan antara BPIH dan Bipih. Menurutnya, angka sekitar Rp 107 juta merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), bukan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Jadinya Rp 107 juta sekian. Itu BPIH ya, bukan Bipih ya. Bipih itu yang dibayar jemaah. BPIH itu yang harus kita keluarkan secara total,” tutur dia.
Terkait komposisi pembiayaan yang diusulkan, Gus Irfan mengatakan pemerintah menginginkan skema pembagian seperti yang pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi COVID-19.
“Diusahakan 60-40 seperti waktu tahun 2022 pasca-COVID,” ujarnya.
Gus Irfan menjelaskan terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan usulan BPIH tahun depan meningkat. Ketiga faktor tersebut ialah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga avtur yang belum kembali ke level sebelum kenaikan, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Yang jelas kenaikan terpengaruh oleh tiga hal. Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu,” katanya.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian apabila menjelang penyelenggaraan haji nanti terjadi perubahan signifikan pada harga minyak dunia.
“Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu,” pungkas dia.