Mengurus Akta Kelahiran Kini Bisa Online, Begini Caranya!
Berikut panduan membuat akta kelahiran anak lewat aplikasi IKD. Tak perlu datang ke kantor, cukup ikuti panduan di bawah ini, Moms. #momsupdate #update #mom #text

Mengurus akta kelahiran anak kini tak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara ini lebih praktis, karena proses pengajuan dapat dilakukan dari rumah. Namun, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar, Moms.
Cara Mengajukan Akta Kelahiran Secara Online

Berikut langkah-langkah membuat akta kelahiran anak:
Buka aplikasi IKD dan login menggunakan PIN.
Pilih menu Pelayanan di halaman utama.
Masukkan kembali PIN untuk proses verifikasi.
Pilih menu Kelahiran WNI (untuk penduduk yang biodatanya sudah memiliki NIK).
Klik Ajukan, lalu lengkapi seluruh data yang diminta.
Kemudian setelah mengisi data, lanjutkan dengan tahapan berikut:
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Masukkan kode captcha.
Klik Ajukan setelah semua data terisi.
Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD.
Penting diingat, sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala, ya, Moms.