Mengapa Usaha Online Didata dalam Sensus Ekonomi
Sensus Ekonomi 2026 turut mendata pelaku usaha online dan marketplace guna menghasilkan statistik ekonomi nasional yang lengkap, akurat, serta mutakhir.#bisnisupdate #update #bisnis #text

Cara masyarakat menjalankan usaha terus berubah. Jika dulu usaha identik dengan toko atau kios di pasar, kini banyak pelaku usaha menjalankan usahanya melalui marketplace. Terlebih lagi pasca pandemi.
Produk dipasarkan secara online, transaksi dilakukan melalui aplikasi, dan pembeli dapat berasal dari berbagai daerah tanpa harus datang langsung ke lokasi usaha. Mereka yang tinggal di Aceh bisa membeli barang dari Jakarta, Makassar, atau Papua.
Perubahan ini membawa banyak peluang. Batas wilayah menjadi semakin kabur, akses pasar semakin luas. Kini, semakin banyak masyarakat yang dapat memulai usaha dengan modal yang lebih terjangkau. Dalam beberapa tahun terakhir, marketplace tumbuh menjadi ‘toko’ bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Di balik perkembangan tersebut, muncul satu pertanyaan penting: apakah aktivitas ekonomi digital yang tumbuh pesat ini telah dipotret dengan baik dalam data statistik resmi?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas usaha online yang memanfaatkan marketplace perlu dicakup dalam Sensus Ekonomi 2026.
Sensus ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk memahami bagaimana perekonomian Indonesia berkembang. Berapa banyak usaha yang ada saat ini, sektor apa yang berkembang, bagaimana karakteristik pelaku usaha, serta tantangan apa yang dihadapi.
Dan yang utama, jika dibandingkan kondisi sepuluh tahun yang lalu, apa saja perubahannya. Informasi tersebut menjadi penting agar pemerintah memiliki landasan yang kuat berupa data dan statistik dalam menyusun berbagai kebijakan ekonomi.
Marketplace menjadi penting karena saat ini sebagian aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung di sana. Jika kantor statistik negara hanya merekam usaha-usaha yang terlihat secara fisik sementara aktivitas ekonomi digital yang berkembang sebenarnya lebih besar, maka gambaran yang diperoleh tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Ikut didatanya usaha online atau marketplace dalam sensus ekonomi bukan untuk mengetahui siapa yang paling sukses atau seberapa kaya seseorang atau pengusaha.
Yang ingin dipahami oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah aktivitas ekonomi. Apakah usaha tersebut bergerak di sektor perdagangan, jasa, industri, makanan dan minuman, atau sektor lainnya.
Berapa banyak tenaga kerja yang terlibat. Bagaimana usaha tersebut berkembang. Informasi seperti inilah yang dibutuhkan untuk menghasilkan statistik ekonomi yang lengkap dan berkualitas.
Informasi yang lengkap dan akurat diperlukan untuk merancang berbagai program, mulai dari penguatan UMKM, pengembangan ekonomi digital, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur atau perangkat penunjang aktivitas ekonomi.
Ibarat resep obat, jika tidak diketahui persis apa penyakitnya, maka resep yang diberikan berpotensi gagal.
Oleh sebab itu, Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya mendata usaha-usaha yang berada di pusat perdagangan, kawasan industri, atau pasar tradisional.
Sensus ini juga berupaya menangkap berbagai aktivitas ekonomi baru yang tumbuh seiring perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat.
Pada akhirnya, alasan pelaku usaha online atau marketplace perlu didata sesungguhnya sederhana. Perekonomian Indonesia terus berkembang, dan statistik harus mampu menangkap perkembangan tersebut.
BPS memastikan seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya sesuai dengan undang-undang. Sedikitnya ada dua undang-undang yang melindungi jawaban masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.