News Berita

Menaker: Kesetaraan di Tempat Kerja Harus Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan

Menurut Menaker Yassierli, kesetaraan gender di tempat kerja harus memastikan perempuan mendapatkan pekerjaan yang aman dan terlindungi. #WomensUpdate #Update #Woman #text

Menaker: Kesetaraan di Tempat Kerja Harus Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan
Ilustrasi Perempuan Karier. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Perempuan Karier. Foto: Shutterstock

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia berada di angka 0,402 pada 2025. Angka tersebut turun 0,019 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 0,421. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam sejumlah indikator kesetaraan gender.

Meski demikian, kesetaraan gender di dunia kerja masih perlu diperkuat. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketimpangan gender di dunia kerja dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang bersifat kultural.

Faktor tersebut antara lain norma sosial, kesenjangan upah, beban kerja perawatan dan pekerjaan domestik yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, serta masih adanya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kesetaraan gender tidak hanya soal kesempatan yang sama, tetapi juga harus memastikan perempuan memiliki ruang yang aman dan terlindungi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,”ujar Yassierli di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6).

Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa diperlukannya sejumlah kebijakan kesetaraan gender di tempat kerja.

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ungkap Indah.

Langkah pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro, di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro, di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI

Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 100 mengenai pengupahan yang setara dan Konvensi ILO Nomor 111 soal diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Di tengah kemajuan teknologi, Yassierli turut menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi perempuan untuk mengurangi risiko kesenjangan gender. Ia mendorong perempuan untuk menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI).

Buka sumber asli