Menagih Pajak dari Media Sosial
Pigovian Tax merupakan instrumen yang harus diterapkan bagi media sosial karena menimbulkan bahaya eksternal. Hal ini juga merupakan upaya melindungi masyarakat dari kecanduan media sosial.

Bayangkan seorang pemuda memegang ponsel pintar sebelum tidur pada Pukul 21.00. Lalu dia membuka media sosial untuk menonton video-video pendek. Satu jam berlalu, semua masih terasa baik-baik saja. Dua jam berlalu dia mulai agak bosan. Tiga jam berlalu dia mulai susah tidur. Empat jam berlalu matanya mulai perih dan mulai gelisah karena matanya tidak bisa lagi dia pejamkan. Alhasil dia tetap berselancar di media sosial tanpa tujuan apapun dan besoknya dia akan bangun kesiangan. Kalau pun bangun pagi badannya akan terasa lemas.
Kalau sekali sebulan tentu tidak jadi persoalan. Masalahnya fenomena demikian terjadi setiap hari. Banyak anak muda Indonesia mengidap penyakit baru bernama social media addiction. Kecanduan bukan lagi hanya terhadap rokok atau narkoba. Tetapi juga terhadap layar ponsel berukuran enam inci.
Media sosial dengan segala manfaat yang diberikan terbukti telah menciptakan bahaya baru bagi masyarakat. Kecanduan media sosial bukan saja berbahaya bagi kesehatan fisik maupun psikis seperti yang dijelaskan dalam berbagai riset. Tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Ketika seseorang menghabiskan waktu berjam-jam di media sosial tentu produktivitas ekonominya akan menurun. Interaksi sosial berkurang hingga renggangnya hubungan sosial karena pengaruh dari narasi yang dibangun di media sosial bukan lagi cerita fiksi. Bahaya ini merupakan konsekuensi dari algoritma media sosial yang dirancang untuk menciptakan kecanduan pengguna.
Sementara itu media sosial bukan hanya platform sosialisasi. Di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi yang sangat masif. Aplikator sendiri tentu menerima uang dari waktu yang dihabiskan pengguna. Konten kreator menerima uang dari adsense atau endorsement. Lalu brand menerima uang dari hasil promosi dan penjualan melalui media sosial. Mereka semua menerima manfaat ekonomi yang amat besar. Namun ada satu pertanyaan—Siapa yang membayar harga atas kerugian yang dialami pengguna?
Tidak ada kompensasi yang diterima pengguna media sosial baik secara langsung maupun tidak langsung dari media sosial. Berbeda dengan industri tembakau seperti rokok yang dikenakan pajak dan cukai. Ada harga yang dibayar oleh produsen kepada negara atas bahaya yang ditimbulkan. Sedangkan media sosial tidak membayar harga sepeser pun kepada negara. Padahal esensinya sama. Rokok menimbulkan bahaya kesehatan, media sosial juga menimbulkan bahaya kesehatan bagi penggunanya jika tidak dibatasi. Padahal jelas bahwa media sosial juga dirancang untuk menciptakan kecanduan.
Pigovian Tax Media Sosial
Pigovian tax merupakan pajak yang dikenakan bagi kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak buruk atau bahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Salah satu contohnya adalah cukai dan pajak yang dikenakan bagi rokok. Jika media sosial terbukti menimbulkan bahaya sejenis, apakah media sosial juga dapat dipajaki?
Media sosial dapat dipajaki! Itu adalah jawaban tegas bagi pertanyaan tersebut. Pertama media sosial menimbulkan bahaya kesehatan dan lingkungan sosial. Kedua, konsumsi media sosial perlu dikendalikan agar tidak menyebabkan kecanduan bagi masyarakat. Hal ini sama dengan pengenaan Cukai Hasil Tembakau karena peredaran rokok perlu dikendalikan. Ketiga, negara perlu melindungi masyarakat dari kecanduan media sosial yang berbahanya bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
Secara khusus pemerintah harus mencegah fenomena brainrot yang marak terjadi pada generasi muda karena mengonsumsi konten media sosial secara berlebihan. Selain instrumen ekstensifikasi pajak, perlindungan bagi generasi mendatang harus mendapat perhatian khusus dari negara. Penurunan performa otak generasi muda karena media sosial adalah ancaman bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, pajak media sosial juga harus dilihat sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar.
Mekanisme Pajak Media Sosial
Mekanisme pemungutan pajak media sosial merupakan kebijakan teknis yang harus dibuat secara matang. Namun setidaknya terdapat beberapa panduan yang dapat digunakan dalam menentukan mekanisme tersebut.
Pertama, pajak media sosial harus dilihat sebagai pajak subjektif. Artinya negara harus memajaki penerima manfaat dari aktivitas ekonomi di media sosial. Sasarannya adalah aplikator yang menerima uang dari waktu yang dihabiskan pengguna di media sosial. Indikatornya adalah total waktu yang dihabiskan masyarakat di sebuah platform. Sementara bagi brand yang melakukan promosi dan penjualan indikatornya adalah jumlah penonton dan penjualan dari iklan yang dipersonalisasi.
Kedua, jika pajak sudah dipungut dari aplikator. Maka aplikator harus didorong untuk memiliki fitur pembatasan waktu bermain media sosial. Saat ini beberapa platform sudah memiliki fitur screen time untuk membatasi waktu penggunaan media sosial. Namun fitur ini belum efektif karena masih berupa himbauan bukan pembatasan otomatis. Oleh karena itu aplikator perlu didorong untuk memiliki fitur pembatasan waktu bermain media sosial otomatis. Misalnya batasan berdasarkan usia atau profesi yang diminta saat melakukan pendaftaran akun. Hal ini perlu digarisbawahi agar tidak salah sasaran karena banyak orang berkecimpung di bidang gig economy dan mereka harus menghabiskan waktu lebih banyak di media sosial.
Ketiga, pajak media sosial harus digunakan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat yang mengalami gangguan akibat kecanduan media sosial. Misalnya dengan penyediaan layanan psikolog dan psikiater gratis. Selain itu pajak media sosial juga harus digunakan untuk biaya pelatihan dan pengembangan masyarakat khususnya generasi muda agar dapat memanfaatkan media sosial secara efektif. Misalnya pelatihan coding, desain dan penggunaan AI. Hal ini diperlukan mengingat peluang ekonomi digital dalam skala global juga sangat besar. Pemerintah harus mampu menciptakan generasi yang kompetitif di pasar ekonomi digital global.
Namun yang paling penting diantara itu semua adalah penjelasan bagi masyarakat secara detail. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat. Pajak media sosial bukan semata-mata untuk mengeruk pundi-pundi dari masyarakat karena pada akhirnya aplikator pasti akan mengenakan biaya tambahan berupa tarif media sosial bagi pengguna. Upaya ini murni untuk melindungi masyarakat bukan untuk mengeruk pajak rakyat atau membungkam suara masyarakat di media sosial. Karena niat baik harus dijelaskan dengan baik.