Melihat Perpres LGBTQ
Melihat Perpres LGBTQ #newsupdate #update #news #text

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut, Perpres memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman, yang mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," tulis beleid tersebut.
Pemerintah juga menegaskan, ancaman tersebut dapat muncul dalam berbagai dimensi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi," lanjutnya.
Pada bagian berikutnya, Perpres merinci sejumlah contoh ancaman nonmiliter. Di antaranya penyebaran ideologi terlarang hingga penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," sambung beleid tersebut.
Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lain yang dinilai perlu diantisipasi negara.
"Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit," terangnya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025-2029. Regulasi ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Adapun, isu mengenai LGBTQ sendiri kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month menuai polemik di media sosial. Perdebatan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat hingga sejumlah tokoh publik.
Merespons polemik tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan SUMA UI murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.
"Terkait dinamika yang berkembang atas unggahan akun media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI mengenai isu Pride Month serta orientasi seksual dan identitas gender, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, dikutip pada Senin (15/6)
UI juga menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
"Sebagai institusi pendidikan tinggi, UI berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia. UI menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta senantiasa mengupayakan terciptanya lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Di tengah polemik itu, ketentuan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan karena secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
kumparan sudah mencoba menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman terkait pandangan dan sikap pemerintah terhadap penyebaran konten yang mengandung LGBTQ. Namun, belum ada respons dari keduanya.