News Berita

Masa Berlaku SIM Lewat Sehari, Bisa Perpanjang atau Bikin Baru?

Terkadang pemilik SIM sering lupa memperpanjang dan telat satu hari, pada kondisi tersebut apakah SIM masih bisa diperpanjang? #kumparanOTO

Masa Berlaku SIM Lewat Sehari, Bisa Perpanjang atau Bikin Baru?
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting yang kerap luput diperhatikan pengendara. Pasalnya, keterlambatan satu hari saja bisa berdampak pada proses perpanjangan yang tidak lagi berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM diwajibkan untuk membuat baru dengan mengikuti seluruh prosedur dari awal.

“Harus bikin baru lagi, karena sudah dinyatakan itu. SIM satu hari mati, dia bikin dari baru lagi. Prosedur SIM baru, berarti dia harus datang uji teori praktek segala macam,” kata Eibowo kepada kumparan, Rabu (17/6/2026).

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang dan harus melalui mekanisme penerbitan baru.

Suasan di dalam bus SIM Keliling untuk menunggu antrean untuk difoto perpanjang SIM Foto: dok. Istimewa
Suasan di dalam bus SIM Keliling untuk menunggu antrean untuk difoto perpanjang SIM Foto: dok. Istimewa

Detailnya tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi:

(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

(2) SIM Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

(4) SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

“Kecuali nanti dalam keadaan force majeure akan diberikan kebijakan-kebijakan, tentu seperti kawan-kawan kita yang di Aceh kemarin ya karena mereka habis terkena bencana,” jelasnya.

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Meski demikian, Korlantas tetap membuka ruang kebijakan dalam kondisi tertentu. Pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan jika keterlambatan terjadi akibat situasi darurat seperti bencana alam.

“Kalau terdampak bencana kita kan harus mengandalkan sisi kemanusiaan juga. Enggak mungkin kita saklek terhadap aturan kan,” katanya.

Namun di luar kondisi tersebut, aturan tetap diberlakukan secara tegas. Pengendara yang SIM-nya mati tetap harus mengikuti proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik.

“Tapi dalam kondisi normal, aturan tetap berjalan. Mati satu hari, dia harus bikin sesuai dengan penerbitan SIM baru. Ada ujian teori praktik di situ nanti,” tutupnya.

Dengan demikian, Wibowo mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM. Hal ini untuk menghindari proses yang lebih panjang dan memakan waktu jika harus membuat ulang dari awal.

Buka sumber asli