News Berita

LHKPN Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Tersangka Korupsi PT ASABRI

LHKPN Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Tersangka Korupsi PT ASABRI. #newsupdate #news #update #text

LHKPN Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Tersangka Korupsi PT ASABRI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan nama mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,' ujarnya.

Lantas berapa harta kekayaan Febrie Adriansyah?

Tanah dan Bangunan

Total: Rp 14.852.820.000

1. Tanah dan Bangunan seluas 220 m² / 180 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri. Nilai: Rp 2.308.250.000

2. Tanah seluas 652 m² di Tangerang Selatan, hasil sendiri. Nilai: Rp 597.232.000

3. Tanah seluas 704 m² di Tangerang Selatan, hasil sendiri. Nilai: Rp 644.864.000

4. Tanah seluas 2.301 m² di Bandung, hasil sendiri. Nilai: Rp 473.000.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 638 m² / 200 m² di Kota Jakarta Selatan. Nilai: Rp 10.829.474.000

LHKPN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: KPK
LHKPN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: KPK

Alat Transportasi dan Mesin

Total: Rp 2.310.500.000

1. Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), hasil sendiri.

Nilai: Rp 300.000.000

2. Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), hasil sendiri.

Nilai: Rp 502.000.000

3. Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), hasil sendiri.

Nilai: Rp 530.000.000

4. Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2021), hasil sendiri.

Nilai: Rp 978.500.000

Harta Bergerak Lainnya

Total: Rp 60.000.000

Surat Berharga

Total: Rp -

Kas dan Setara Kas

Total: Rp 938.125.180

Harta Lainnya

Total: Rp 100.000.000

Sub Total Harta: Rp 18.261.445.180

Utang

Total: Rp -

Total Harta Kekayaan (II – III)

Total: Rp 18.261.445.180

Buka sumber asli