News Berita

Legislator PKB Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Dihukum Berat

Legislator PKB Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Dihukum Berat #newsupdate #update #news #text

Legislator PKB Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Dihukum Berat
Anggota Pansus Marwan Jafar saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus,  Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Anggota Pansus Marwan Jafar saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Marwan Ja’far, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Pati. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya dengan hukuman maksimal.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ungkap Marwan di Pati, Senin (4/5).

Marwan menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menyayangkan perilaku pelaku yang berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan.

“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya.

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demonstrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan
Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demonstrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami,” ujarnya.

Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo, mengingat jumlah korban mencapai puluhan santriwati.

Namun demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.

“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Marwan.

Sebelumnya, A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, namun belum ditahan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali lewat keterangannya.

Ali berharap kasus itu segera didalami polisi.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," imbuhnya.

Buka sumber asli