KSPN Tekankan Pentingnya Jaga Industri Nasional, Kemenperin Beberkan Strateginya
KSPN Tekankan Pentingnya Jaga Industri Nasional, Kemenperin Beberkan Strateginya #bisnisupdate #update #bisnis #text

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menilai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih berkutat pada isu yang sama selama bertahun-tahun, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga praktik outsourcing.
Presiden KSPN, Ristadi, membeberkan kondisi tersebut terjadi karena masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama terkait perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Menurut Ristadi, penguatan industri nasional menjadi salah satu kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas sekaligus menekan angka pengangguran.
“Andaikan investasi bisa diperluas, industri eksis ini bisa tetap dipertahankan oleh pemerintah, maka saudara-saudara kita yang hari ini kesulitan mencari kerja, yang hari ini masih nganggur, tidak akan kesulitan mencari pekerjaan,” kata Ristadi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6).
Selain itu, dia memandang investasi yang masuk ke Indonesia perlu lebih selektif agar mampu memberikan dampak positif bagi pekerja. Menurut dia, investor yang memiliki komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja akan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
“Andaikan investasi kita bisa diperluas, pengusaha yang datang diseleksi oleh pemerintah yang bagus, yang soleh. Maka kemudian ketika dia berinvestasi, mendirikan usahanya di Indonesia, 90 persen akan memanusiakan, akan melayakkan pekerjanya,” jelasnya.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, mengatakan pemerintah memang tengah terus mendorong kebijakan yang mampu memperkuat daya saing industri sekaligus melindungi pasar domestik.
Hal ini dikarenakan pasar domestik saat ini menyerap sekitar 78 persen produk manufaktur nasional. Terlebih menurut Adie, konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga potensi pengalihan arus perdagangan dunia dapat memberikan tekanan terhadap industri nasional.
“Memperkuat daya saing industri sekaligus melindungi pasar domestik merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian kerja bagi para pekerja Indonesia,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Dia membeberkan, saat ini Kemenperin tengah mengupayakan pengaturan entry point impor bagi barang konsumsi yang telah mampu diproduksi di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan impor sekaligus mengoptimalkan aktivitas pelabuhan di luar Pulau Jawa.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang yang lebih besar bagi industri nasional untuk tumbuh dan membuka lebih banyak kesempatan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Adie membeberkan Kemenperin juga melakukan penguatan industri dalam negeri melalui penguatan daya saing produk sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), pertimbangan teknis impor, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan instrumen teknis lainnya.
“Namun perlindungan saja tidak cukup. Perlindungan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, inovasi, penguasaan teknologi, investasi, pengembangan SDM, dan penguatan rantai pasok nasional,” tuturnya.
Dia memastikan pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan memperluas kesempatan kerja yang layak.
“Saya berharap KSPN dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” tutupnya.