Kredit Industri Sawit Tumbuh 23,37 Persen, Sumatera Dominasi Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan ke industri pengolahan kelapa sawit tetap tumbuh hingga Mei 2026. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan ke industri pengolahan kelapa sawit tetap tumbuh hingga Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, berdasarkan data Mei 2026, pembiayaan ke subsektor perkebunan buah kelapa sawit maupun industri pengolahan sawit masih menunjukkan tren positif di tengah pemerintah yang mendorong hilirisasi sawit dan implementasi program biodiesel B50.
"Kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit yang memiliki porsi sebesar 3,97 persen dari total kredit atau 59,56 persen dari total kredit kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, tercatat tumbuh 4,60 persen (yoy), meskipun melambat dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6,79 persen (yoy)," kata Dian, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7).
Sementara pada sektor industri pengolahan, penyaluran kredit kepada subsektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng kelapa sawit, dengan porsi sebesar 1,98 persen dari total kredit atau 12,35 persen dari total kredit kepada sektor industri pengolahan, tercatat tumbuh 23,37 persen yoy.
“Sedikit termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 28,60 persen (yoy)," ujarnya.
Dari sisi sebaran wilayah, OJK mencatat Pulau Sumatera masih menjadi pusat utama penyaluran pembiayaan bagi industri sawit nasional, baik pada sektor perkebunan maupun industri pengolahan CPO.
"Dari sisi wilayah, penyaluran kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit serta subsektor industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit mayoritas masih berada di pulau Sumatera, dengan porsi masing-masing sebesar 40,25 persen dan 51,43 persen,” lanjut Dian.
Di sisi lain, OJK menegaskan tidak menjadikan sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai syarat wajib bagi perusahaan sawit untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Menurut Dian, keputusan pemberian kredit sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank sesuai kebijakan internal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.