News Berita

KPK Temukan Mobil Suap Bupati Kuansing: Disembunyikan, Pelat Sudah Diganti

KPK Temukan Mobil Suap Bupati Kuansing: Disembunyikan, Pelat Sudah Diganti #newsupdate #update #news #text

KPK Temukan Mobil Suap Bupati Kuansing: Disembunyikan, Pelat Sudah Diganti
Mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 sebagai barang bukti terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Foto: Dok. Humas KPK
Mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 sebagai barang bukti terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Foto: Dok. Humas KPK

KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pekanbaru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi alat suap untuk Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik sejak Sabtu (4/7) sampai dengan Senin (6/7). Menurut dia, lokasi yang digeledah mulai dari kantor hingga rumah.

"Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka Saudara (SA) Suhardiman Amby, ZKN (Zulkarnain), dan ARD (Ardiles)," papar Budi kepada wartawan, Selasa (7/7).

"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," tambah dia.

Dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bukti tersebut.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," terang Budi.

Dari rangkaian penggeledahan itu, Budi mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menemukan barang bukti utama berupa mobil Toyota Land Cruiser yang disembunyikan di luar daerah dalam keadaan pelat nomornya telah diganti. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Zulkarnain kepada Suhardiman sebagai alat suap.

"Selain itu, pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby), yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar," ungkapnya.

"Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya. Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," sambung Budi.

Perkara ini bermula dari proses lelang jabatan Sekda pada April 2025. Suhardiman meminta syarat pelicin berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mendaftar.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (kiri) dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen (kanan) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (kiri) dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen (kanan) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Zulkarnain akhirnya terpilih jadi Sekda setelah menyanggupi permintaan tersebut. Meminjam nama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), dia mengajukan kredit mobil senilai Rp 2,05 miliar. Sebagai imbalan atas bantuan pembiayaan itu, perusahaan Ardiles mendapatkan jatah belasan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Suhardiman sebagai penerima suap, Zulkarnain selaku pemberi, serta Ardiles sebagai pihak swasta penyedia dana.

Buka sumber asli