News Berita

KPK Telisik Aktivitas Bupati Fadia Arafiq Lewat Ajudannya

KPK Telisik Aktivitas Bupati Fadia Arafiq Lewat Ajudannya #newsupdate #update #news #text

KPK Telisik Aktivitas Bupati Fadia Arafiq Lewat Ajudannya
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).  Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan eks Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dua ajudan itu bernama Siti Hanukatun dan Aji Setiawan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan untuk menelusuri aktivitas Fadia selama menjabat, khususnya dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.

“Terkait dengan pemeriksaan Pekalongan ya, ini pemeriksaan terhadap ADC (Ajudan). Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Pemeriksaan ini juga menelusuri bagaimana Fadia bisa menggunakan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.

"Bagaimana proses dan mekanisme pengadaan itu dilakukan, kemudian bagaimana pemilihan orang-orang yang akan menjadi pegawai outsourcing itu di setiap dinas itu juga diduga ada pengkondisian," ujar Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung KPK, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung KPK, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain itu, Budi menyebut, keterangan dari ajudan ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya untuk mendapatkan gambaran terkait dugaan korupsi yang dilakukan Fadia.

“Pemeriksaan kepada ADC ini tentu juga melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh bagaimana aktivitas-aktivitas Bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini,” paparnya.

Kasus Bupati Pekalongan

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Maret 2026. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:

  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI; dan

  • Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye usai diperiksa  terkait operasi tangkap tangan (OTT) di  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.

Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.

Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggali pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Usai dijerat tersangka, Fadia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.

Buka sumber asli