KPK Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG karena Sudah Ditangani Kejagung
KPK Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG karena Sudah Ditangani Kejagung #newsupdate #update #news #text

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan penyelidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sementara waktu, setelah kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini koordinasi dengan Kejaksaan juga belum berjalan secara langsung.
“Ya mungkin karena masih baru ya, banyak kegiatan-kegiatan pemeriksaan yang diseriusi. Sementara memang belum ada secara langsung,” ungkap Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Setyo menjelaskan, apabila Kejaksaan telah melakukan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka proses penanganan perkara sudah berjalan aktif di institusi tersebut.
“Ya tentu kalau mereka sudah melakukan upaya paksa, ada penahanan, ada penggeledahan, ada penyitaan, dan lain-lain, ya,” tutur Setyo.
“Kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari kejaksaan atau penyidik dari pidana khusus, ya kami sekarang melihatnya itu sudah berjalan. Ya mungkin bisa disebut belum terlalu penting lah untuk kita melakukan koordinasi,” lanjutnya.

Setyo menegaskan, KPK saat ini belum akan melanjutkan penyelidikan lebih jauh karena perkara yang sama sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa apa segala macam ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi gitu. Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Ya makanya kan secara pemberitaan kita sudah monitor. Bahwa yang pertama sudah ada upaya paksa. Dengan adanya proses upaya paksa kan penyidik Jampidsus pasti kan leluasa ya. Untuk bisa membedah setiap perkaranya, gitu loh,” ucap Setyo.
Setyo juga menyampaikan KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan meyakini Kejaksaan akan melakukan langkah serupa dalam proses pembuktian perkara.
“Jadi dari awal kami sudah koordinasi dengan BPKP. Saya yakin samalah gitu, penyidik Pidsus juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP juga. Saya kira materinya sama gitu yang dilakukan oleh penyidik Pidsus. Nah silakanlah dikonfirmasi juga ke penyidik yang ada di pidana khusus,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, KPK menyatakan untuk sementara tidak melanjutkan aktivitas penyelidikan, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kita percayai bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya semaksimal mungkin, gitu. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penanganan,” pungkasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya dalam kasus penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap, selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.