KPK Tak Banding, Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer
KPK Tak Banding, Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer #newsupdate #update #news #text

KPK menyatakan menerima vonis Majelis Hakim terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati putusan yang telah dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Menurut Budi, KPK mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis pembuktian yang disusun jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujar Budi.
KPK menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak penyidikan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah.
Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan hakim. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” tuturnya.

Budi menegaskan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak bisa ditoleransi.
“Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi,” kata Budi.
Vonis Hakim
Noel dihukum 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.
Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.
Atas vonis tersebut, Noel menyatakan menerimanya.
"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).