KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Penyuap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Penyuap Bupati Muara Enim #newsupdate #update #news #text

KPK menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Edison.
Fika tampak turun dari ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.41 WIB, Kamis (2/7). Ia sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan kondisi kedua tangan terborgol. Tanpa memberikan komentar, Fika langsung digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan Fika sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Fika ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk kepada Saudari FK, yang kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka, sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," ujar Budi.
Setelah berstatus tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fika untuk 20 hari pertama sejak hari ini.
"Kemudian hari ini penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," tambahnya.
Penahanan Fika ini menyusul tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan. Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Edison beserta tiga orang lainnya, yakni Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA).
Dalam konstruksi perkaranya, Fika selaku Direktur PT MSA diduga memberikan uang pelicin agar perusahaannya bisa terus memenangkan proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, salah satunya adalah proyek pengadaan smart board di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Fika diduga menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan dalih untuk "menjaga hubungan baik". Uang pelicin dari Fika tersebut kemudian diserahkan oleh Abi kepada Bupati Edison.
Oleh Edison, uang pelicin dari pihak swasta ini dialokasikan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).