KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana
KPK menegaskan pengembalian amplop yang diakui Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur pidana dalam kasus Suhardiman Amby.
Buka sumber asliKPK menegaskan pengembalian amplop yang diakui Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur pidana dalam kasus Suhardiman Amby.
Buka sumber asli