News Berita

KPK Nilai Progres Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Positif

KPK Nilai Progres Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Positif #newsupdate #update #news #text

KPK Nilai Progres Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Positif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkembangan penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan progres yang positif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara terbuka, mulai dari tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, penanganan di Kortastipidkor Polri, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

“Jadi kalau kawan-kawan mencermati dari awal memang proses hukum terkait dengan perkara ini juga dilakukan secara terbuka baik pada saat penanganan perkara ini di Polda dan di Kortas Tipidkor, kemudian pelimpahan di Kejaksaan Agung semuanya juga dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat termasuk kawan-kawan jurnalis juga bisa ikut memantau perkembangannya seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7) malam.

Budi menyebut, perkembangan perkara tersebut dapat dilihat dari diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pembentukan tim khusus, hingga penahanan terhadap Febrie.

“Dan tentunya kita sama-sama melihat progresnya positif mulai dari penerbitan sprindik baru kemudian pembentukan tim khusus dan hari ini kita sama-sama melihat terkait dengan progres penahanan terhadap tersangka saudara FA termasuk ketika nanti dilakukan penitipan penahanan di rutan KPK juga pastinya KPK akan sesuai dengan protap di rutan gedung merah putih KPK,” ujarnya.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi ASABRI. Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung sejak Jumat (24/7) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memanggil Febrie sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU yang ditangani Tim 9. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan sprindik baru.

Perkara TPPU tersebut merupakan satu dari empat sprindik baru yang diterbitkan Kejagung. Tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan PLTU.

Dalam perkara TPPU, penyidik mendalami temuan emas seberat 74 kilogram dan uang miliaran rupiah yang disita saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sementara dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto yang kini telah ditahan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung Febrie kemudian ditahan di Rutan KPK.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Febrie menyebut alat bukti yang digunakan perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke berbagai pihak. Ia merasa telah dikriminalisasi.

Buka sumber asli