News Berita

Konstitusi Menjamin Pekerjaan Layak, Gen Z Masih Berburu Magang Berbayar

Magang tanpa upah kerap dianggap pembelajaran, tetapi juga berpotensi menjadi eksploitasi. HAM menuntut kerja dihargai secara adil dan layak.

Konstitusi Menjamin Pekerjaan Layak, Gen Z Masih Berburu Magang Berbayar
Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI untuk kebutuhan visualisasi artikel
Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI untuk kebutuhan visualisasi artikel

Apabila seseorang membuka platform pencarian kerja hari ini, tidak sulit menemukan lowongan magang dengan persyaratan yang cukup mengejutkan: pengalaman minimal satu tahun, menguasai berbagai perangkat lunak sekaligus, bersedia bekerja penuh waktu lima hari dalam seminggu dengan kompensasi berupa uang transportasi yang jauh dari kata memadai. Bahkan tidak jarang, kompensasi yang ditawarkan hanyalah sertifikat keikutsertaan dan frasa “pengalaman berharga.”

Inilah potret dunia kerja yang dihadapi generasi Z saat ini generasi dengan akses informasi terluas dalam sejarah, namun paradoksnya justru menghadapi tantangan paling kompleks dalam memulai karier.

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk kembali pada landasan hukum tertinggi negara ini. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa

“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Ketentuan ini bukan sekadar ornamen dalam dokumen kenegaraan. Ia merupakan jaminan konstitusional yang menempatkan negara pada posisi berkewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat bekerja secara manusiawi bukan kerja tanpa kompensasi, bukan kerja penuh namun digaji setengahnya, dan bukan pula bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan jenjang karier.

Namun antara bunyi pasal tersebut dengan kenyataan di lapangan, terdapat kesenjangan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Program magang pada dasarnya dirancang sebagai jembatan antara pendidikan dan dunia kerja sebuah konsep yang mulia secara prinsip. Permasalahannya, jembatan tersebut kerap hanya memberikan keuntungan bagi satu pihak saja.

Tidak sedikit program magang yang menuntut kontribusi nyata dari pesertanya: mengelola media sosial, mengerjakan riset, memproduksi konten, hingga menangani urusan operasional namun tanpa kompensasi yang sepadan. Peserta magang pulang membawa sertifikat, sementara perusahaan memperoleh hasil pekerjaan yang telah selesai tanpa perlu menanggung biaya tenaga kerja yang semestinya.

Banyak peserta magang menjalankan tanggung jawab yang menyerupai pekerja tetap, namun tidak selalu memperoleh kompensasi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar selama program berlangsung.  Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI untuk kebutuhan editorial.
Banyak peserta magang menjalankan tanggung jawab yang menyerupai pekerja tetap, namun tidak selalu memperoleh kompensasi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar selama program berlangsung. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI untuk kebutuhan editorial.

Jika dikembalikan pada amanat konstitusi, penghidupan yang layak bukanlah hak yang baru berlaku setelah seseorang dianggap “cukup berpengalaman.” Hak itu melekat sejak seseorang mulai menjalankan pekerjaan, dalam bentuk dan status apapun.

Seandainya generasi Z berhasil melewati fase magang dan memasuki dunia kerja formal, tantangan belum usai bahkan dalam beberapa hal, justru semakin kompleks.

Banyak perusahaan saat ini mempekerjakan karyawan dalam status yang tidak berkepastian: kontrak jangka pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan, skema alih daya, atau label “pekerja lepas” yang pada praktiknya menjalankan tanggung jawab selayaknya karyawan tetap. Tidak ada jenjang karier yang jelas, tidak ada peta pengembangan profesional, dan tidak ada kepastian tentang posisi mereka satu atau dua tahun ke depan.

Akibatnya, karier stagnan. Kompetensi boleh jadi bertumbuh, namun posisi tidak bergerak. Gaji tidak mengalami kenaikan yang berarti. Dan rasa aman secara profesional tidak pernah benar-benar hadir.

Padahal kejelasan jenjang karier bukan semata soal ambisi pribadi melainkan soal martabat pekerja dan pengakuan atas kontribusi yang telah diberikan. Hal ini selaras dengan semangat Pasal 27 ayat (2) yang menghendaki pekerjaan yang tidak hanya ada, tetapi juga layak secara kemanusiaan.

Apabila dicermati lebih dalam, terdapat pola yang bukan sekadar kebetulan. Dengan mempertahankan status pekerja pada level magang, kontrak, atau alih daya, perusahaan memiliki dasar untuk tidak memberikan gaji penuh, tidak menanggung tunjangan, dan tidak terikat kewajiban pesangon. Pekerja dalam posisi ini pun memiliki daya tawar yang terbatas untuk menuntut hak, mengingat persaingan di pasar kerja yang semakin ketat.

Ini bukan sekadar persoalan individual antara pekerja dan pemberi kerja. Ini adalah persoalan struktural yang menuntut respons kebijakan serius dari negara. Sebab jika konstitusi menjamin hak atas penghidupan yang layak, maka negara semestinya hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui pengawasan dan penegakan yang konsisten terhadap praktik-praktik yang mengakali jaminan tersebut.

Generasi Z tidak sedang meminta kemudahan atau jalan pintas. Mereka memahami bahwa karier membutuhkan proses dan kerja keras adalah prasyarat. Yang mereka perjuangkan jauh lebih mendasar: apabila seseorang telah bekerja, berilah kompensasi yang layak. Apabila seseorang telah berkontribusi dalam jangka panjang, berikanlah kepastian status. Apabila ada jenjang karier, tunjukkanlah dengan transparan.

Tuntutan tersebut tidak berlebihan. Itu adalah isi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang telah ada sejak kemerdekaan bangsa ini. Konstitusi telah lebih dahulu memberikan jaminan.

Kini pertanyaannya sederhana namun mendesak: sampai kapan jaminan itu hanya bermakna di atas kertas, sementara di dunia nyata generasi muda masih menunggu kepastian karier yang tidak kunjung datang?

Buka sumber asli