News Berita

Komjak: Penegakan Hukum Jangan Dimaknai Ketidakharmonisan Antar-Lembaga

Komjak: Penegakan Hukum Jangan Dimaknai Ketidakharmonisan Antar-Lembaga #newsupdate #update #news #text

Komjak: Penegakan Hukum Jangan Dimaknai Ketidakharmonisan Antar-Lembaga
Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Nurokhman. Foto: komisikejaksaan.go.id
Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Nurokhman. Foto: komisikejaksaan.go.id

Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Nurokhman, menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor).

"Mencermati perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, termasuk tindakan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebuah kafe di kawasan Cipete, serta beberapa lokasi lainnya," ujar Nurokhman mengawali penjelasan, sebagaimana rilisnya, Jumat (10/7).

Ia melanjutkan, "Komjak menghormati serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Komjak memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak perlu dimaknai sebagai adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Menurut Nurokhman, Komjak melihat sinergi dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri selama ini tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Komjak mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang yang terkait dalam proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Komjak, menurut Nurokhman, meminta seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri, untuk tetap fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan dan penegakan hukum yang berkualitas.

"Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Komjak akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut serta melakukan pencermatan terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur Kejaksaan apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nurokhman.

"Komjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara independen serta menghindari pembentukan opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum," ujar dia.

Buka sumber asli