News Berita

Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah. #newsupdate #news #update #text

Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Ia meminta Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dilakukan oleh tim yang benar-benar independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari saya, ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Dan saya meminta tadi juga di Kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada,” kata Sahroni saat rapat khusus Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Sahroni menilai independensi tim penyidik menjadi syarat penting agar penanganan perkara mendapat kepercayaan publik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apa pun. Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, tim tersebut harus benar-benar steril dari pihak yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan Febrie agar proses penyidikan berjalan objektif.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan permintaan tersebut bukan berarti Komisi III menilai terdapat banyak oknum di Kejaksaan yang terafiliasi dengan Febrie.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menurutnya, permintaan itu semata-mata untuk memastikan proses penyidikan berlangsung independen.

“Oh, enggak. Pokoknya intinya kan namanya penyidikan itu kan harus independen. Ya, jadi kan beliau dulu di Pidsus, karena itu kita ingin pastikan tim ini benar-benar steril, ya,” jelas Habiburokhman.

Ia juga menegaskan tim independen tersebut tetap berada dalam struktur Kejaksaan Agung dan bekerja di bawah kepemimpinan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono, bukan tim yang berdiri di luar institusi.

“Bukan, bukan (bergerak sendiri). Di bawah Jampidsus yang baru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,’ ujarnya.

Buka sumber asli