News Berita

Ketika Nafta Jadi Senjata: Langkah Berani yang Belum Cukup

Krisis nafta akibat perang membuat harga plastik naik hingga 100%. Pemerintah membebaskan bea masuk LPG dan bahan baku plastik, tapi jaring pengaman UMKM dan roadmap bioplastik masih absen. #userstory

Ketika Nafta Jadi Senjata: Langkah Berani yang Belum Cukup

Di sebuah warung kecil di Bogor, seorang ibu muda menatap tumpukan kantong plastik dengan dahi berkerut. Harganya naik dua kali lipat dalam sebulan. Ia bukan pedagang minyak. Ia bukan politisi. Ia hanya penjual jus buah. Namun, konflik bersenjata di ribuan kilometer jauhnya di perairan Selat Hormuz telah mengetuk pintu warungnya dengan keras.

Inilah wajah nyata dari ketergantungan ekonomi yang selama ini kita abaikan.

Bom Waktu yang Sudah Lama Dipasang

Ilustrasi waktu. Foto: Haikal Pasya/kumparan
Ilustrasi waktu. Foto: Haikal Pasya/kumparan

Harga plastik di Indonesia meledak bukan tanpa sebab. Ini adalah ledakan dari bom waktu yang sudah bertahun-tahun terpasang diam-diam di bawah fondasi industri nasional kita.

Bahan baku utama plastik adalah nafta; produk turunan minyak bumi yang sekitar 60 persen pasokannya berasal dari kawasan Teluk Persia. Ketika perang antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memanas dan Selat Hormuz—sebagai urat nadi distribusi energi dunia—terganggu, harga nafta global melonjak. Konsekuensinya tidak butuh waktu lama untuk sampai ke tangan seorang penjual kerupuk di Madiun, pengusaha kue kering di Bekasi, atau penatu kecil di Banda Aceh.

Kenaikan harga plastik yang mencapai 50 hingga 100 persen bukan sekadar angka statistik. Ia adalah harga toples yang melonjak dari Rp4.000 menjadi Rp7.500. Ia adalah kantong plastik yang naik dari Rp15.000 menjadi Rp23.000 per pak. Ia adalah keputusan pahit jutaan pelaku UMKM: naikkan harga jual, atau tutup usaha.

Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutterstock

Harus diakui, pemerintah tidak tinggal diam. Beberapa langkah konkret telah diambil, dan ini patut diapresiasi.

Langkah pertama dan paling signifikan diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 April 2026: pemerintah membebaskan bea masuk impor LPG; dari semula 5 persen menjadi 0 persen, agar kilang (refinery) industri petrokimia dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta yang langka. Bersamaan dengan itu, bea masuk sejumlah bahan baku plastik—yakni polypropylene (PP), polyethylene (PE), Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE)—juga ditetapkan menjadi 0 persen.

Secara hukum, kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.

Aturan teknisnya sedang disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), dan dijadwalkan berlaku mulai Mei 2026 selama enam bulan, dengan evaluasi sesudahnya.

Langkah kedua, pemerintah membuka jalur diversifikasi impor nafta dari negara-negara alternatif. Mendag Budi Santoso mengonfirmasi pasokan nafta dari India, Afrika, dan Amerika Serikat sudah dalam perjalanan menuju Indonesia. Presiden Prabowo juga secara khusus menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan nafta baru yang tidak terpengaruh konflik.

Langkah ketiga, untuk jangka menengah-panjang, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menggulirkan wacana pengembangan bioplastik berbasis singkong dan rumput laut sebagai substitusi nafta. DPR RI pun mendorong Kementerian UMKM dan BRIN untuk mempercepat riset di bidang ini.

Semua ini adalah sinyal yang menggembirakan. Namun, apakah sudah cukup?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (9/4/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (9/4/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Subsidi: Obat Pereda yang Bukan Obat Penyembuh

Pembebasan bea masuk adalah langkah yang tepat dan mendesak. Namun, kita perlu jujur pada diri sendiri: ini adalah pereda nyeri, bukan antibiotik.

Kebijakan enam bulan itu memiliki batas waktu. Setelah Oktober 2026, jika konflik di Selat Hormuz belum reda dan harga nafta global belum normal, apakah APBN siap memperpanjang subsidi? Dan jika diperpanjang terus, di mana titik hentinya?

Ada pula risiko yang jarang dibicarakan: insentif terhadap bahan baku plastik berbasis fosil, jika tidak disertai peta jalan yang jelas bisa secara tidak sengaja memperpanjang umur ketergantungan pada bahan bakar minyak bumi itu sendiri. Padahal, dunia sedang berlomba-lomba keluar dari jerat itu.

Yang benar-benar dibutuhkan bukan hanya kebijakan darurat enam bulan, melainkan juga strategi berlapis yang dikerjakan serentak.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock
Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Tiga Lapis Tameng yang Harus Diperkuat

Lapis Pertama: Perkuat yang Sudah Berjalan

Pembebasan bea masuk yang diumumkan 28 April 2026 harus segera dieksekusi. PMK dan Permenperin yang menjadi landasan hukumnya tidak boleh terhambat birokrasi. Setiap hari, keterlambatan penerbitan aturan teknis adalah hari di mana pabrik-pabrik kecil dan UMKM terus menanggung beban.

Selain itu, diversifikasi pasokan nafta dari Afrika, India, dan Amerika harus dikontrak secara formal dan berkelanjutan, bukan hanya sebagai solusi ad hoc krisis semata. Kemendag perlu menetapkan protokol darurat pasokan bahan baku strategis agar ke depan kita tidak kembali tergagap seperti sekarang.

Lapis Kedua: Bangun Fondasi Struktural

Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker di pasar bahan baku petrokimia global. Sudah saatnya Pertamina didorong, bukan sekadar diizinkan untuk memperkuat produksi bahan baku petrokimia dalam negeri. Kilang baru di Balikpapan adalah benih yang menjanjikan, tetapi butuh komitmen investasi besar dan target produksi propilena yang nyata, bukan sekadar roadmap di atas kertas.

Di saat yang sama, potensi industri daur ulang plastik nasional harus dimaksimalkan. Kapasitas daur ulang kita mencapai 2 juta ton per tahun, tetapi realisasinya baru sekitar 1,5 juta ton. Ada 500.000 ton potensi idle yang terbuang setiap tahunnya hanya karena infrastruktur pemilahan sampah dan insentif fiskal yang belum memadai.

Kemenperin sejatinya telah mengusulkan insentif pengurangan PPN bagi industri daur ulang plastik sejak bertahun-tahun lalu, dan kebijakan itu sudah mulai berjalan parsial. Kini, saatnya kebijakan itu diperkuat dan diperluas, khususnya sebagai respons terhadap krisis 2026 ini.

Lapis Ketiga: Berani Melompat ke Masa Depan

Ini yang paling berani, tapi paling krusial: putus ketergantungan pada plastik berbasis fosil.

Wacana pengembangan bioplastik dari singkong dan rumput laut yang digulirkan Menteri Maman adalah ide yang tepat arah. Indonesia adalah produsen rumput laut terbesar kedua di dunia dan penghasil singkong utama di Asia. Potensi itu nyata, tetapi tidak otomatis menjadi industri.

Yang dibutuhkan adalah tiga hal sekaligus: pertama, regulasi yang berpihak (misalnya kewajiban persentase penggunaan kemasan ramah lingkungan bagi industri besar). Kedua, anggaran riset yang serius di BRIN dan perguruan tinggi. Terakhir, akses pasar yang terbuka bagi pelaku usaha bioplastik skala kecil yang sudah ada.

Beberapa UMKM Indonesia bahkan sudah menembus pasar ekspor dengan produk plastik berbasis rumput laut. Mereka butuh keberpihakan, bukan kompetisi dari impor murah.

Momentum krisis ini bisa menjadi titik balik. Jika Indonesia bergerak cepat dan konsisten, kita tidak hanya keluar dari krisis, tetapi juga bisa pemain utama di industri bioplastik global.

Jangan Biarkan UMKM Menjadi Korban Sendirian

Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKM
Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKM

Di tengah semua rapat kementerian, konferensi pers, dan penerbitan PMK itu, ada satu kenyataan yang tidak boleh kita lupakan: pelaku UMKM tidak punya waktu untuk menunggu.

Pembebasan bea masuk yang diumumkan 28 April baru akan berlaku setelah PMK dan Permenperin diterbitkan. Artinya, ada jeda waktu yang harus diisi dengan tindakan lain. Setiap hari yang berlalu adalah hari di mana keuntungan UMKM terus menipis. Mereka tidak punya cadangan modal besar. Mereka tidak bisa melakukan hedging terhadap volatilitas harga global, seperti yang dilakukan korporasi multinasional.

Oleh karena itu, di luar kebijakan industri yang sudah berjalan, pemerintah perlu melengkapinya dengan jaring pengaman khusus untuk UMKM: subsidi langsung untuk kemasan, kemudahan kredit usaha darurat, atau program transisi ke kemasan alternatif yang terjangkau. Ini bukan pemborosan, melainkan investasi untuk menjaga tulang punggung ekonomi nasional yang menyumbang 60 persen PDB agar tetap berdiri.

Penutup: Hargai Langkah Awal, Tuntut Langkah Berikutnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat ditemui kumparan di kantornya, Kamis (26/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat ditemui kumparan di kantornya, Kamis (26/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah telah mengambil langkah berani dengan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 dan paket pembebasan bea masuk yang diumumkan Menko Airlangga. Ini bukan hal kecil, melainkan bukti bahwa mekanisme respons cepat negara masih berfungsi.

Namun, krisis plastik ini juga merupakan cermin besar yang memperlihatkan siapa kita sebagai bangsa: negara kaya sumber daya alam yang masih terlalu bergantung pada rantai pasok global yang tidak kita kendalikan. Langkah darurat enam bulan itu perlu segera disusul oleh komitmen jangka panjang yang lebih dari sekadar kajian dan wacana.

Konflik di Selat Hormuz akan mereda suatu hari nanti. Harga nafta mungkin akan turun. Namun, pertanyaan sesungguhnya: Apakah kita mau menggunakan krisis ini untuk benar-benar berubah, atau kita akan kembali terkejut ketika krisis serupa datang lagi?

Ibu penjual jus di Bogor itu tidak peduli soal Keppres dan PMK. Ia hanya ingin bisa berjualan dengan tenang esok hari. Dan tugas kita bersama—baik pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat—adalah memastikan bahwa harga sebuah kantong plastik tidak lagi ditentukan oleh peluru yang ditembakkan di belahan dunia lain.

Buka sumber asli