News Berita

Kepala BNN: 178 Jenis Baru Narkoba Teridentifikasi Masuk ke Indonesia

Kepala BNN: 178 Jenis Baru Narkoba Teridentifikasi Masuk ke Indonesia #newsupdate #news #update #text

Kepala BNN: 178 Jenis Baru Narkoba Teridentifikasi Masuk ke Indonesia
Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN
Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengingatkan ancaman peredaran narkotika di Indonesia terus berkembang seiring munculnya berbagai modus baru yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Hingga kini, sebanyak 178 jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.

Suyudi mengatakan, pola ancaman narkotika saat ini tidak lagi sebatas peredaran narkoba konvensional, tetapi telah bergeser ke penggunaan zat sintetis baru serta penyalahgunaan media yang dekat dengan kehidupan generasi muda, termasuk cairan rokok elektrik (liquid vape).

“Di saat yang sama, pola ancaman juga terus berubah. Muncul berbagai New Psychoactive Substances atau NPS, modus penyelundupan yang semakin kompleks, serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape yang dapat disusupi zat berbahaya maupun narkotika," kata Suyudi dalam puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).

Saat ini terdapat sedikitnya 1.452 jenis NPS yang teridentifikasi di tingkat global. Dari jumlah tersebut, 178 di antaranya telah masuk ke Indonesia sehingga memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang adaptif dari pemerintah.

Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN
Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN

“Saat ini setidaknya terdapat 1.452 NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia,” ujar Suyudi.

Liquid Vape Kandungan Narkoba

Lebih lanjut, Suyudi mengatakan hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat juga menemukan kandungan zat berbahaya berupa Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, dan Etomidate.

Temuan tersebut, menurutnya, menunjukkan para pelaku kejahatan narkotika terus mengembangkan cara baru untuk mengedarkan barang haram agar lebih sulit dideteksi aparat penegak hukum.

“Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, dan Etomidate. Fakta ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi sehingga strategi negara juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih inklusif," kata Suyudi.

Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN
Kegiatan acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. BNN

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, BNN telah merekomendasikan pengaturan yang lebih ketat terhadap produk vape atau rokok elektrik kepada Komisi III DPR. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan Etomidate ke dalam Narkotika Golongan II.

Ia menjelaskan, Etomidate merupakan obat bius yang lazim digunakan untuk keperluan anestesi medis, namun kini mulai disalahgunakan. Hal serupa juga terjadi pada ketamin yang sebenarnya digunakan sebagai obat bius hewan.

“Etomidate ini adalah obat bius yang digunakan oleh para dokter untuk anestesi. Kemudian ada juga ketamin, yang merupakan obat bius yang biasa digunakan untuk hewan,” tambah Suyudi.

Menurut Suyudi, perkembangan narkotika sintetis dan perubahan modus peredaran yang begitu cepat menjadi tantangan baru bagi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia menegaskan upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara lebih komprehensif agar negara mampu mengimbangi perkembangan modus kejahatan narkotika.

"Fakta ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi sehingga strategi negara juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih inklusif," ujar Suyudi.

Buka sumber asli