Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara
Kemenperin memastikan PT Samwon Busana Indonesia tidak tutup secara total, melainkan sedang restrukturisasi operasional di unit Jepara. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional salah satu pabrik tekstil di Jepara, PT Samwon Busana Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Febri juga menjelaskan, Kemenperin bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi ini secara terukur.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (22/7).
"Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," lanjutnya.

Langkah Mitigasi Kemenperin
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan perlindungan iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah:
1. Pemanggilan Manajemen & Klarifikasi Data Terpilah. Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan/konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
2. Memastikan Pemenuhan Hak Pekerja, berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemetaan Penyerapan Kembali Tenaga Kerja, berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
4. Pengamanan Pesanan Ekspor dan Komunikasi Kantor Pusat, Melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia, serta melakukan pendekatan (engagement) dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
PT Samwon Busana Indonesia
PT Samwon merupakan pabrik garmen asal Korea Selatan. Di Indonesia, perusahaan ini memiliki unit produksi di Semarang sejak tahun 2006, dengan nama PT Samwon Busana Indonesia, serta membangun unit produksi lagi di Jepara sekitar tahun 2015.
Belakangan, PT Samwon mengumumkan unit produksi yang di Jepara akan ditutup total mulai 1 Agustus 2026 akibat menurunnya jumlah order.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan, bahwa berdasarkan alasan lainnya karena produksi yang tak mencapai target, sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman.
"Letak perbedaan dua alasan tersebut adalah jika memang penurunan jumlah order maka memang masalah utamanya adalah soal kekurangan order. Tapi jika alasannya adalah target produksi tidak tercapai, sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman, ini artinya jumlah order tidak ada masalah dan mencukupi tetapi kemampuan produksinya tidak memadai," kata Ristadi.
Ristadi pun meminta PT Samwon terbuka mengenai penyebab yang penutupan operasional di Jepara. Tujuannya untuk memetakan penanganan lebih lanjut dan menjaga citra iklim investasi di dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan garmen.
Dia juga menuturkan, PT Samwon memilih menutup unit produksinya yang di Jepara dengan upah minimum sekitar Rp 2,7 juta, lebih rendah daripada uni produksinya di Kota Semarang dengan UMR Rp 3,7 juta.
"Secara umum biasanya pengusaha akan memilih unit produksinya berada di daerah yang upahnya lebih rendah untuk efisiensi cost produk. Pemerintah harus lebih dalam menggali masalah yang sebenarnya terjadi di PT Samwon di Jepara, untuk mitigasi terjadi pada perusahaan lainnya," kata dia.
"Kami apresiasi Kemenperin bahwa yang melakukan langkah cepat atas kasus tutupnya PT Samwon Busana Indonesia di Jepara ini langsung melakukan koordinasi konfirmasi dengan pihak manajemen perusahaan, Disnaker setempat juga berkomunikasi dengan pihak buyer yang di Amerika dan Asosiasi Pengusaha terkait guna memitigasi dampak, memastikan hak-hak pekerjanya, menjaga order dan mencarikan peluang pekerjaan baru untuk korban PHK," tambahnya.