KemenP2MI Kawal Kasus ART WNI Diduga Dianiaya di Malaysia
KemenP2MI Kawal Kasus ART WNI Diduga Dianiaya di Malaysia #newsupdate #update #news #text

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Dugaan penganiayaan ini viral di media sosial.
Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa ART WNI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa. Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan para WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (15/6).
Para korban itu diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja. Hal ini membuat mereka takut melapor kepada polisi atas kekerasan yang dialami.
Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI.
Mukhtarudin menyebut, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan bisa dilakukan secara cepat dan terpadu.
“Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lain yang berada di Kuala Lumpur terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.
Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Mukhtarudin bilang, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” pungkasnya.