Kemenko Perekonomian soal Tarif Baru Trump 10%: Pemerintah Masih Cermati
Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif tambahan impor untuk 60 negara, salah satunya Indonesia sebesar 10% berdasarkan pengumuman USTR. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif tambahan impor untuk 60 negara, salah satunya Indonesia sebesar 10% berdasarkan pengumuman Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Kebijakan tarif ini diumumkan setelah AS menggelar penyelidikan Section 301.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, tarif 10% dikenakan bagi negara yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa; berkomitmen menerapkan dan menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART); atau telah menerapkan rezim parsial yang secara efektif mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Haryo memastikan pemerintah telah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS terkait investigasi atau penyelidikan Section 301 tersebut.

Selain itu, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi baik dalam isu excess capacity sektor manufaktur maupun larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hingga dalam public hearing dan konsultasi antar pemerintah.
Selain Indonesia, ada 16 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan 10% termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Menurut Haryo, berdasarkan informasi yang diterima, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi,” jelasnya.

Pemerintah pun terus melakukan konsultasi secara aktif dengan USTR untuk mengupayakan agar Indonesia mendapatkan tarif yang dinilai paling baik dan kompetitif.
Haryo membeberkan ada dua langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga daya saing ekspor. Pertama dari dari sisi domestik, pemerintah fokus menyederhanakan regulasi impor bahan baku. Tujuannya untuk menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.
Kemudian pemerintah juga akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada baik dengan Australia, Korea, maupun perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
“Dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS,” tutup Haryo.

Sebelumnya mengutip laman resmi USTR, kebijakan tarif tambahan diumumkan oleh USTR pada Kamis (24/7) waktu setempat. USTR menyebut tarif diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 setelah menyelesaikan rangkaian investigasi terhadap 60 negara.
USTR menjelaskan tarif 10 persen diterapkan kepada negara-negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkan dan menegakkan aturan tersebut melalui ART atau telah menerapkan rezim parsial yang dinilai mampu mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.
Kemudian tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen di luar tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Sementara, tarif 12,5 persen diberlakukan terhadap seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi.