Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya di Kasus BGN: Dia Pelaku Utama
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya di Kasus BGN: Dia Pelaku Utama #newsupdate #update #news #text

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.,” kata Syarief saat ditemui di Kejagung, Selasa (23/6).

Menurut Syarief, permohonan tersebut ditelaah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Ia menjelaskan, ada dua syarat utama bagi tersangka yang ingin menjadi JC, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
“Jadi yang dimaksud dengan justice collaborator adalah saksi pelaku ya, saksi pelaku yang bekerja sama, yang mengungkap sesuatu yang lebih besar gitu,” ujarnya.
“Syaratnya ada beberapa, tapi yang terpenting bagi kami adalah: yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan Sony memiliki peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik SPPG. Karena itu, Kejagung menilai Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.

Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC yang diajukan Sony.
Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi itu disebut tetap dapat membantu penyidik mengungkap kasus secara lebih terang.
Dalam perkara ini, Sony diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa praktik jual beli titik serta penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara pada pengadaan barang dan jasa. Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya dengan menyatakan siap membantu penyidik mengungkap pihak lain yang terlibat.
Sejauh ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka diduga terlibat dalam Jual titik SPPG, pengelolaan yayasan, serta praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Belum ada keterangan dari pihak Sony mengenai penolakan JC tersebut.