Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG: Sekretaris Deputi BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG: Sekretaris Deputi BGN #newsupdate #update #news #text

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, dia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
"Satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaiman, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Syarif mengatakan, peran tersangka yakni mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG.
"Jadi perannya adalah, pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," ujar Syarif.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Lalu Muhammad Iwan telah ditahan sejak Rabu (1/7) di Rutan Kejari Jaksel.
Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B, atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dia belum berkomentar mengenai penetapan tersangkanya.
Terkait kasus ini, Polri menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).