Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Sritex
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Sritex #newsupdate #update #news #text

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Para terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Kemudian, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
Lalu, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
“Per hari kemarin (Senin) tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Selasa (12/5).
Dalam dakwaan, jaksa mendakwa Yuddy melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dibantu oleh Beny dan Dicky. Jaksa meyakini ketiganya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 671,79 miliar.

Namun, alam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan ketiga terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.
Selain itu, majelis hakim juga menilai unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.

Selain itu, lanjut hakim, kondisi Sritex pada periode 2020 sampai 2024 saat itu dinilai masih menunjukkan pertumbuhan aset dan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang masih dalam batas kewajaran.
Banding Vonis Dua Bersaudara Bos Sritex
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga mengajukan banding atas vonis kakak beradik yang merupakan bos PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Sang kakak, Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara. Sementara sang adik, Iwan Kurniawan, divonis 12 tahun penjara.
“Paralel dengan kegiatan pernyataan kasasi juga, kemarin di hari yang sama, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding,” kata Anang.
Perihal ketentuan jaksa tidak bisa kasasi atas vonis bebas dalam KUHAP baru, Anang menyebut bahwa penanganan perkara dilakukan menggunakan KUHAP lama karena dilakukan sebelum peralihan.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucap Anang.
Kata Iwan Setiawan
Pada sidang eksepsi, Iwan Setiawan membantah dakwaan tersebut. Iwan awalnya berdalih kegagalannya membayar utang bank yang berujung kerugian negara diakibatkan karena pandemi Covid-19. Padahal pihaknya sudah berusaha mencicil dan melunasi utang-utang di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng sebelum pandemi Covid-19.
Namun ketika pandemi melanda tepatnya pada Maret 2020, bisnisnya ikut terganggu lantaran kesulitan melakukan ekspor ke luar negeri dan mendapat bahan baku. Ia pun kesulitan membayar utang-utangnya.
Selain itu, penjualan Sritex juga terganggu imbas perang antara Rusia dan Ukraina pada 2022. Akibat konflik itu Sritex merugi karena bahan baku anjlok hingga 40 persen padahal stok sudah telanjur dibeli sebelumnya.
Iwan Setiawan mengeklaim, kondisi itu membuat perusahaan hanya bisa menyelesaikan operasional dasar seperti membayar gaji karyawan dan menjalankan kewajiban dalam perjanjian PKPU.
Puncaknya pada Oktober 2024, PT Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dikuatkan Mahkamah Agung.
Iwan Setiawan menilai dakwaan jaksa terkait kerugian negara masih terlalu dini atau prematur dengan segala kondisi yang dialami perusahaannya. Selain itu, menurutnya belum ada kepastian nilai kerugian karena tagihan bank masih menunggu pemberesan harta pailit oleh kurator.