Kata Nadiem Saat Ditanyai Jaksa soal Permendikbud & Investasi Google ke Gojek
Kata Nadiem Saat Ditanyai Jaksa soal Permendikbud & Investasi Google ke Gojek #newsupdate #update #news #text

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeklaim tidak ada kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan penerbitan Permendikbud terkait pengadaan laptop. Hal itu disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows. Jaksa menduga pemilihan laptop berbasis Windows itu merupakan langkah untuk menyamarkan rencana penggunaan Chrome OS di kemudian hari.
“Saya ingin saudara menjelaskan di depan persidangan ini, ya kan, apakah, ya kan, motivasi saudara untuk menerbitkan Permendikbud 11 2020 yang tidak, yang menyebut Windows tapi tidak menyebut Chrome, ya itu adalah motivasi saudara ingin menyamarkan perbuatan saudara?,” tanya Jaksa.
Jaksa juga menyinggung investasi Google ke Gojek pada tahun yang sama senilai USD 59,9 juta dan USD 99 juta.
“Menurut Pak Ganis sudah sepakat untuk menggunakan Chrome, lalu di situ ada investasi masuk ke perusahaan saudara sebagai pemegang sahamnya tahun 2020 itu sebesar 59 juta dolar dan 99 juta dolar,” Coba saudara jelaskan
“Sehingga dengan itu ada motif untuk investasi itu masuk ke perusahaan saudara dalam hal ketika ya saudara memastikan bahwasanya akan menggunakan Chrome OS dalam pertemuan dengan petinggi Google tersebut,” tanya jaksa di persidangan.
“Jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud,” jawab Nadiem.
Nadiem kemudian menjelaskan investasi Google ke Gojek dilakukan untuk menghindari dilusi saham di tengah banyaknya investor yang masuk pada periode tersebut.
“Sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari dilusi karena banyaknya jumlah investor lain yang memasukkan uang di ronde yang sama. Jadi ini suatu hal yang sangat lazim,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Jaksa mendakwa para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait angka tersebut. Menurut pihak pengacara, nilai Rp 809 miliar itu merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan initial public offering (IPO).
Pihak kuasa hukum menegaskan aksi korporasi itu tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.