News Berita

Kasus Tanah Kas Desa: Lurah Condongcatur Juga Ditersangkakan oleh Kejati DIY

Kasus Tanah Kas Desa: Lurah Condongcatur Juga Ditersangkakan oleh Kejati DIY #newsupdate #update #news #text

Kasus Tanah Kas Desa: Lurah Condongcatur Juga Ditersangkakan oleh Kejati DIY
Lurah Condongcatur (Concat), Depok, Sleman Reno Candra Sangaji, saat digiring di Polda DIY. Foto: Dok. Polda DIY
Lurah Condongcatur (Concat), Depok, Sleman Reno Candra Sangaji, saat digiring di Polda DIY. Foto: Dok. Polda DIY

Lurah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji, tak hanya ditetapkan tersangka oleh Polda DIY. Reno juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Ia jadi tersangka dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau kalurahan. Namun lokasi tanah yang jadi perkara berbeda, dengan kasus yang ditangani oleh Polda DIY.

Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan mantan kepala keamanan desa (Jagabaya) Condongcatur yang berinisial K, sebagai tersangka.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condongcatur) menjadi tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo.

Tanah kalurahan yang disalahgunakan Reno dan K adalah tanah kalurahan persil 88 Pedukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dalam kasus ini, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi mulai dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY, serta 3 orang ahli yakni ahli keuangan negara, ahli pidana dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.

"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," katanya.

Langgeng menjelaskan peran kedua tersangka yang seharusnya sebagai perangkat desa harusnya menjaga agar tanah kas desa tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain.

"Namun para tersangka malah seolah-olah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY atau tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," katanya.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510.

Lokasi tanah kas desa (TKD) yang jadi obyek perkara dugaan korupsi Lurah Condongcatur (Concat), Depok, Sleman Reno Candra Sangaji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lokasi tanah kas desa (TKD) yang jadi obyek perkara dugaan korupsi Lurah Condongcatur (Concat), Depok, Sleman Reno Candra Sangaji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY," katanya.

Saat ini K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sementara Reno tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah resmi menahan Lurah Condongcatur (Concat), Reno Candra Sangaji, atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Pedukuhan Gandok, Concat, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Reno kini telah dinonaktifkan sebagai lurah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Buka sumber asli