Kasus Kucing Noci Masih Bergulir di Polres Tangsel, Pemilik Siapkan Ahli
Kasus Kucing Noci Masih Bergulir di Polres Tangsel, Pemilik Siapkan Ahli #newsupdate #update #news #text

Kasus dugaan malapraktik yang menewaskan kucing bernama Noci masih bergulir di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak pemilik disebut tengah menyiapkan ahli terkait pengusutan perkara itu.
Pendiri Animal Defenders Indonesia yang juga bertindak sebagai pendamping hukum pemilik Noci, Doni Herdaru Tona, menyebutkan bahwa proses hukum sudah berjalan dan sejumlah saksi mulai diperiksa meski ada pihak klinik yang tidak memenuhi panggilan.
"Pada kasus Noci sendiri, update yang saya terima sudah bergulir pada proses hukum. Perkembangan perkara di Polres Tangsel, setahu saya hasilnya sudah dalam pemeriksaan beberapa saksi ya, termasuk pemanggilan beberapa saksi dari klinik terkait yang belum dipenuhi. Dipanggil tapi belum datang," ujar Doni kepada wartawan, Rabu (1/7).
Merespons ketidakhadiran saksi tersebut, Doni mengatakan penyidik memiliki langkah tersendiri untuk tetap mengumpulkan keterangan. Di sisi lain, pemilik kucing Noci juga sedang mempersiapkan kehadiran para ahli.
"Saya rasa penyidik juga akan punya apa namanya, langkah-langkah khusus dalam menggali keterangan, termasuk kesediaan pemilik Noci yang saya ketahui kemarin sedang mempersiapkan beberapa saksi ahli," jelasnya.
Lebih lanjut, Doni menilai bahwa insiden tragis yang menimpa Noci ini sangat berkaitan dengan lemahnya pengawasan klinik hewan. Menurutnya, peristiwa serupa dapat dicegah apabila instansi berwenang menjalankan fungsinya secara ketat.
"Kasus Noci ini adalah imbas dari lalainya pengawasan. Kalau pengawasan ini dijalankan dengan benar, diawasi, dibina, sesuai aturan semua, saya rasa hal-hal seperti ini akan minim terjadi," ucap Doni.
Doni mewakili Animal Defenders Indonesia telah mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan malaadministrasi terkait lemahnya pengawasan klinik hewan pada Rabu (1/7).
Pelaporan tersebut menyasar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Banten, yang dinilai lalai karena membiarkan sejumlah klinik beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun.
Selain ke Ombudsman, pihaknya juga telah meneruskan aduan persoalan ini ke Inspektorat serta menyurati Gubernur di masing-masing provinsi guna mendesak perbaikan sistem pengawasan.
Awal Mula Kasus
Polisi telah menyelidiki laporan tersebut sejak akhir Mei 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing Noci.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/1281/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA itu merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap Noci dilakukan.
"Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap kucing Noci dilakukan," kata Astri dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (24/5).
Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Marko Melandri, menyebut perkara itu diselidiki dengan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen.
"Perkaranya penipuan sama perlindungan konsumen," ujar Marko.
"Persangkaan pasalnya kan terkait penipuan sama perlindungan konsumen. Nah kita masih tetap ke sana. Kalau yang lainnya nanti menyusul perkembangan gitu," lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Astri menceritakan kucing peliharaannya, Noci, meninggal usai menjalani proses persalinan di For Pet Animal Clinic BSD pada 7 Maret 2026.
Menurut Astri, Noci yang tengah mengandung enam anak kucing menjalani tindakan medis di klinik tersebut. Namun, Noci dan seluruh anak kucingnya kemudian mati. Astri menilai terdapat kelalaian dan kurangnya pengawasan dalam penanganan yang dilakukan pihak klinik.
Sebelum melapor ke polisi, Astri juga sempat melayangkan somasi dengan dugaan malapraktik kepada pihak klinik.
Di sisi lain, pihak For Pet Animal Clinic sebelumnya juga membantah dugaan malapraktik yang dilayangkan pemilik Noci.
Kuasa hukum drh Lanang Wahyudi, Fajar Lesmana, menyatakan kematian Noci dan anak-anaknya tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat tindakan medis yang dilakukan kliennya.
"Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami," kata Fajar, Senin (27/4).
Pada 12 Juni 2026, Lanang diperiksa Polres Tangsel. kumparan menemuinya dan menyampaikan sejumlah pertanyaan untuk upaya konfirmasi. Ia tidak menjawab satu pun pertanyaan.