Kasus Kematian Pria di Kebun Sawit Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penganiayaan di Kebun Sawit di Labuhanbatu, Korban Tewas Dicekik #newsupdate #update #news #text

Polres Labuhanbatu menangkap 3 orang dalam kasus penemuan jasad seorang pria bernama Luis David Hutabarat di area perkebunan sawit di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penemuan jasad Luis di lokasi perkebunan tersebut sempat memancing kemarahan massa yang berujung dibakarnya tiga rumah di kompleks perkebunan sawit tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial BD, KMH, dan IFK. BD sendiri diketahui merupakan pensiunan anggota TNI yang kini bekerja di perkebunan sawit itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan, penganiayaan maut itu terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, korban bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan sejumlah orang yang berupaya menghentikan laju kendaraan korban dan rekannya.
Situasi tersebut kemudian berujung pada penganiayaan terhadap sejumlah korban hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
Berdasarkan keterangan saksi, Luis sempat terlibat insiden dengan BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
"Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher. Sehingga menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (20/6).

Selain menewaskan Luis, peristiwa tersebut juga mengakibatkan dua korban lain mengalami luka-luka. Doni Romadan mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta lecet akibat kejadian tersebut.
"Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," terangnya.
Kapolres menjelaskan, BD yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Namun Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan, BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI AD. Berdasarkan data yang diperoleh, BD telah memasuki masa purna tugas sejak 1 April 2026.
BD sendiri telah mulai bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025.
"Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini," jelas Hanung.
Sementara itu, Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
"Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat terkait keterlibatan oknum TNI dalam perkara penganiayaan. Selain itu, kami juga telah menerima laporan polisi dari saudara berinisial D dan menerbitkan laporan polisi baru terkait perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BD diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 Ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.