Kapal Tanker Iran Masuk Perairan RI, Kemlu: Sesuai Hukum Internasional
Kapal Tanker Iran Masuk Perairan RI, Kemlu: Sesuai Hukum Internasional #newsupdate #Update #news #text

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan keberadaan kapal tanker Iran di perairan Indonesia sesuai dengan hukum internasional terkait kelautan, UNCLOS 1982.
Hal itu disampaikan Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Selasa (5/5) melalui pernyataan tertulis.
"Indonesia telah mencatat laporan keberadaan kapal asing tersebut dan memastikan aturan pelayaran tetap mengacu pada hukum internasional," katanya.
"Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim," tambahnya.
Kemlu juga menyebut sejauh ini kapal-kapal tersebut dinilai masih menjalankan hak lintasnya secara sah.
"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional," ujar Yvonne.
Pemerintah, kata dia, akan terus memantau perkembangan situasi dan berkomunikasi melalui jalur diplomatik.
"Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat," tegasnya.

Sebelumnya, laporan menyebut dua kapal tanker minyak mentah milik Iran terdeteksi memasuki perairan Indonesia di tengah blokade laut oleh Amerika Serikat (AS).
Menurut lembaga pemantau TankerTrackers yang dikutip Middle East Eye, kapal berjenis Very Large Crude Carrier (VLCC) bernama DERYA terpantau melintas di Selat Lombok dan bergerak menuju wilayah Kepulauan Riau.
Kapal tersebut sebelumnya disebut membawa sekitar 1,88 juta barel minyak mentah dan sempat menghindari pengawasan Angkatan Laut AS sebelum akhirnya muncul di perairan Indonesia.
Selain DERYA, laporan juga menyebut kapal tanker lain seperti HUGE ikut terlibat dalam pergerakan serupa, di mana sebagian kapal berhasil mencapai tujuan, sementara lainnya dipaksa kembali atau disita di tengah pembatasan laut.