Jemaah Haji Diamankan Polisi Madinah karena Memvideo Wanita, Ini Imbauan KJRI
Jemaah Haji Diamankan Polisi Madinah karena Memvideo Wanita Tanpa Izin, Ini Imbauan KJRI

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah baru-baru ini menangani kasus penangkapan seorang jemaah haji oleh polisi Arab Saudi di Madinah.
Penangkapan itu dilakukan karena jemaah itu mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” jelas Akhmad Masbukhin, Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, dikutip dari unggahan KJRI Jeddah, Senin (11/5).
"Bahkan, Kepolisian mengatakan, kalau pada akhirnya pihak Kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," sambungnya.

Akhmad menuturkan, dari kasus itu seyogianya seluruh WNI dan jemaah haji Indonesia belajar bahwa menghormati privasi di Arab Saudi sangat penting.
Di Arab Saudi, privasi sangat dijaga. Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin, terlebih perempuan, dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi berat berdasarkan aturan Anti Cybercrime Law Saudi Arabia.
“Di situ disampaikan bahwa penyalahgunaan kamera, baik kamera di ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut akan dikenakan hukuman yang sangat keras — hukuman penjara tidak lebih dari 1 tahun ataupun denda sekitar 500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 2 miliar lebih,” jelas Akhmad.
Jemaah haji sebagai tamu di Tanah Suci, imbau Akhmad, agar menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi orang lain selama berada di Arab Saudi.
"Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai rido Ilahi,” pesannya.