News Berita

Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Bebas Risiko Pajak, Ini Aturannya

Negara juga memberikan jaminan dan perlindungan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana dan perdata. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Bebas Risiko Pajak, Ini Aturannya
Ilustrasi Danantara. Foto: Iljanaresvara Studio/Shutterstock
Ilustrasi Danantara. Foto: Iljanaresvara Studio/Shutterstock

Pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain menerbitkan surat utang konvensional, Danantara juga diberi kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat (5) aturan tersebut, dikutip Senin (22/6).

Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Pada Pasal 50A ayat (6), pemerintah juga mengatur bahwa data dan informasi terkait pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” demikian isi Pasal 50A ayat (7).

Selain memperoleh perlindungan tersebut, investor juga diberi hak untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus sebagai agunan.

Di sisi lain, revisi UU P2SK turut memperluas kelompok investor yang dapat membeli patriot bond dan merah putih bond. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9), instrumen tersebut dapat dimiliki oleh berbagai kalangan investor, termasuk wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50 ayat (9).

Buka sumber asli