News Berita

Intervensi yang Mengganggu Kedaulatan Internasional

Jika hukum hanya ditegakkan saat menguntungkan kekuatan besar, kita sedang kembali ke era Great Power Politics yang brutal. #userstory

Intervensi yang Mengganggu Kedaulatan Internasional
Kapal induk USS Gerald R. Ford tiba di Teluk Souda, pulau Kreta, Yunani, Selasa (23/2/2026). Foto: Stelios Misinas/REUTERS
Kapal induk USS Gerald R. Ford tiba di Teluk Souda, pulau Kreta, Yunani, Selasa (23/2/2026). Foto: Stelios Misinas/REUTERS

Sebuah Pagi di Caracas yang Mengubah Sejarah

Tepat pada pukul 02.00 dini hari, 3 Januari 2026, kesunyian Caracas pecah bukan oleh demonstrasi massa, melainkan oleh deru mesin dari sekitar 150 pesawat tempur dan pendukung yang membelah langit.

Di lepas pantai, USS Gerald R. Ford berdiri tegak sebagai simbol supremasi yang tak terbantahkan. Dalam hitungan jam, kebuntuan diplomatik selama puluhan tahun dilarutkan oleh agresi militer kilat yang melumpuhkan seluruh infrastruktur pertahanan udara di utara Venezuela.

Operasi yang diberi sandi Operation Absolute Resolve ini mencapai puncaknya ketika unit elit Delta Force melakukan infiltrasi presisi tinggi ke jantung kekuasaan untuk menangkap Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores.

Apa yang terjadi pagi itu bukan sekadar pergantian rezim; itu adalah runtuhnya tabir imunitas diplomatik yang selama ini menjadi tameng terakhir para pemimpin dunia. Pagi di Caracas tersebut mengirimkan pesan dingin ke seluruh ibu kota dunia bahwa tatanan hukum pasca-Perang Dunia II telah memasuki fase yang jauh lebih gelap dan tak terduga.

Bukan Sekadar Sanksi: Evolusi Menuju Konfrontasi Militer

Ilustrasi tentara Amerika Serikat. Foto: AFP/TIMOTHY A. CLARY
Ilustrasi tentara Amerika Serikat. Foto: AFP/TIMOTHY A. CLARY

Penerobosan kedaulatan ini bukanlah kilat di siang bolong, melainkan titik jenuh dari kebijakan koersif yang gagal. Selama bertahun-tahun, Washington mengandalkan sanksi ekonomi sebagai "senjata tanpa mesiu" untuk memicu perubahan politik di Caracas.

Namun, ketika sanksi justru memperkuat narasi perlawanan rezim dan mengancam kredibilitas kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang dianggap "ompong", Washington mulai mencari pintu masuk legal yang lebih keras.

Pergeseran narasi terjadi secara sistemik. Isu "krisis demokrasi" yang abstrak mulai ditinggalkan dan diganti dengan pembingkaian "ancaman narkoterorisme." Titik baliknya adalah penandatanganan Executive Order 14157 pada Januari 2025 oleh Donald Trump.

Perintah eksekutif ini secara radikal memperluas wewenang penggunaan kekuatan militer terhadap kartel yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris, seperti Tren de Aragua dan Cartel de los Soles.

Dengan menetapkan kelompok-kelompok ini sebagai Foreign Terrorist Organizations, krisis di Venezuela tidak lagi dipandang sebagai masalah domestik Amerika Latin, tetapi sebagai ancaman keamanan nasional langsung bagi Amerika Serikat yang melegitimasi transisi dari diplomasi buntu menuju bedah militer.

Operation Absolute Resolve: Saat Normatif Hukum Internasional Dilanggar

Adegan yang paling menggetarkan dunia internasional adalah saat Nicolás Maduro, seorang kepala negara aktif, diborgol dan diterbangkan ke New York untuk menghadapi pengadilan federal atas dakwaan narkoterorisme. Tindakan unilateral ini mencabik-cabik prinsip dasar yang selama ini menjadi pilar hubungan antarnegara.

Dalam hukum kebiasaan internasional, seorang kepala negara yang sedang menjabat memiliki imunitas ratione personae. Kekebalan ini bersifat absolut guna memastikan bahwa seorang pemimpin dapat menjalankan fungsi kenegaraannya tanpa ancaman yurisdiksi pidana dari negara asing, demi menjaga stabilitas sistem internasional itu sendiri.

Ilustrasi jeruji sel penjara. Foto oleh Emiliano Bar/Unsplash
Ilustrasi jeruji sel penjara. Foto oleh Emiliano Bar/Unsplash

Penangkapan Maduro tanpa mandat dari PBB menciptakan preseden yang mengerikan. Hal ini menegaskan bahwa kedaulatan kini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuatan untuk mempertahankannya. Jika imunitas kepala negara bisa dikesampingkan atas nama penegakan hukum domestik sepihak, hukum internasional bukan lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan instrumen bagi pemenang.

Minyak dan Kekuasaan: Motivasi di Balik Strategi Energi

Di balik retorika pembebasan dan keamanan, mesin perang Amerika Serikat bergerak selaras dengan kalkulasi energi global. Venezuela—yang memiliki cadangan minyak mentah terbesar di dunia—telah lama menjadi duri dalam daging bagi pasar kapitalisme liberal sejak era nasionalisasi agresif Hugo Chávez.

Kaitan antara agresi militer dan kepentingan korporasi terlihat dalam pola yang sangat rapi:

- Militerisasi Kawasan: Melalui Operation Southern Spear pada tahun 2025, AS telah melakukan blokade maritim terhadap kapal-kapal tanker minyak Venezuela dengan dalih pemberantasan narkotika, yang secara efektif mencekik sumber pendapatan utama rezim.

- Target Strategis: Serangan pada Desember 2025 secara spesifik menyasar fasilitas pelabuhan dan infrastruktur yang dianggap sebagai jalur penyelundupan, tetapi secara teknis melumpuhkan kapasitas ekspor minyak negara tersebut.

- Reformasi Ekspres: Hanya dalam hitungan minggu pascaintervensi, pada akhir Januari 2026, hukum hidrokarbon Venezuela langsung dirombak secara total. Reformasi ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan swasta asing untuk menguasai sektor energi yang selama dekade terakhir tertutup rapat.

Runtuhnya Pilar Non-Intervensi: Ujian bagi Piagam PBB

Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Foto: HJBC/Shutterstock
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Foto: HJBC/Shutterstock

Intervensi di Venezuela adalah lonceng kematian bagi beberapa asas fundamental hukum internasional. Washington mencoba membungkus tindakan ini dalam narasi "pembelaan diri," tetapi analisis tajam menunjukkan retakan besar dalam argumen tersebut:

1. Sovereign Equality & Non-Intervention: Berdasarkan Pasal 2 ayat 4 dan 7 Piagam PBB, campur tangan terhadap yurisdiksi domestik negara lain adalah pelanggaran berat. Tindakan AS yang secara paksa mengubah konfigurasi kekuasaan politik di Venezuela adalah pengabaian total terhadap hak rakyat Venezuela untuk menentukan nasib sendiri (self-determination).

2. Prohibition of the Use of Force: Argumen pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 sulit diterima secara hukum karena tidak ada bukti serangan bersenjata nyata dari Venezuela terhadap wilayah AS. Penggunaan kekuatan militer di sini bersifat ofensif, bukan defensif.

3. Peaceful Settlement of Disputes: Sesuai Pasal 33 Piagam PBB, negara diwajibkan mengutamakan negosiasi, mediasi, atau jalur yudisial internasional. Dengan langsung memilih opsi militer, AS telah mengabaikan filter normatif yang dirancang untuk mencegah anarki global.

Kesimpulan: Masa Depan Ketertiban Global Berbasis Aturan

Pascaintervensi, pemandangan di Caracas berubah cepat. Wakil Presiden, Delcy Rodriguez, dilantik sebagai presiden sementara, hubungan diplomatik dipulihkan, dan sanksi minyak mulai dicabut sebagai imbalan atas konsesi ekonomi yang besar. Namun, di balik normalisasi yang tampak di permukaan, tatanan hukum dunia telah mengalami kerusakan permanen.

Kredibilitas sistem internasional kini berada di titik nadir. Jika hukum hanya ditegakkan saat menguntungkan kekuatan besar, dan dilanggar saat menghalangi kepentingan strategis, kita tidak sedang hidup dalam sebuah tatanan berbasis aturan (rule of law), tetapi kembali ke era Great Power Politics yang brutal.

Buka sumber asli