Ini Besaran Tarif Baru Trump untuk Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor baru terhadap produk dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor baru terhadap produk dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia yang kembali dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (25/7) pukul 00.01 waktu New York setelah berakhirnya tarif sementara yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan pemerintah AS berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 yang menyoroti praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Selain itu, investigasi mengenai kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur di negara-negara mitra dagang AS juga masih berlangsung dan berpotensi memunculkan kebijakan tarif tambahan pada masa mendatang.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), tarif sebesar 10 persen dikenakan kepada negara-negara yang telah diselidiki dan dinilai memiliki kebijakan untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa. Kriteria tersebut mencakup negara yang telah menerapkan larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, berkomitmen menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), atau memiliki rezim parsial yang efektif mencegah impor barang tertentu yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
“Negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya (Inggris),” tulis AS dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/7).
Selain Indonesia, negara-negara seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris juga masuk dalam kelompok yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif untuk produk asal Uni Eropa dan Taiwan dibatasi maksimal 10 persen, sedangkan Jepang, Swiss, dan Korea Selatan dikenai tarif hingga 12,5 persen sesuai kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan AS.
Menkeu: Tarif Kembali ke Level Normal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan AS mengembalikan tarif Indonesia ke level 10 persen sebagai perkembangan positif. Menurut dia, tarif tersebut merupakan tarif normal yang kini diberlakukan secara luas kepada banyak negara sehingga tidak memberikan tekanan tambahan bagi daya saing produk Indonesia.
Tarif tersebut sekaligus menggantikan tarif sementara sebesar 10 persen yang dikenakan selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli.
“Balik normal 10 persen, ya bagus buat kita itu,” ucap Purbaya saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7).
Meski demikian, Purbaya mengakui keuntungan kompetitif Indonesia tidak banyak berubah karena sebagian besar negara pesaing juga dikenai tarif yang relatif sama.
“Tapi dari sisi persaingan sama aja, yang (negara) lain juga sama. Mungkin kita rugi dikit,” sebut Purbaya.
Pemerintah Klaim Indonesia Diakui Punya Komitmen Lawan Kerja Paksa
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pengakuan tersebut menunjukkan upaya Indonesia membangun kerangka regulasi terkait isu ketenagakerjaan dan perdagangan telah mendapat perhatian dari pemerintah AS.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Menurut Haryo, selama proses investigasi Section 301 pemerintah Indonesia secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah AS. Indonesia juga mengikuti seluruh tahapan penyelidikan, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Sejumlah Produk Indonesia Dikecualikan
Di sisi lain, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan mengenai isu kelebihan kapasitas manufaktur yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi,” jelas Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia lebih kompetitif.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti dengan Australia, Korea Selatan, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), sekaligus memperluas akses pasar melalui penyelesaian kerja sama perdagangan baru.
“Dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS,” tutup Haryo.