Ini 4 Pekerjaan yang Masih Boleh Pakai Tenaga Outsourcing
Sejumlah pekerjaan dikecualikan pemerintah menggunakan tenaga pekerja alih daya (outsourcing) dan bakal diatur dalam revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Sejumlah pekerjaan dikecualikan pemerintah menggunakan tenaga pekerja alih daya (outsourcing) dan bakal diatur dalam revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.