Imbauan Dishub: Kendaraan Wajib Berhenti saat Lampu Merah di Pelican Crossing
Imbauan Dishub: Kendaraan Wajib Berhenti saat Lampu Merah di Pelican Crossing #newsupdate #update #news #text

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan seluruh pengendara wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) saat lampu merah pelican crossing menyala. Pada saat yang sama, pejalan kaki harus diprioritaskan untuk menyeberang hingga proses penyeberangan selesai.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (26/7).
Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan.

Pejalan kaki, kata Budi, harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala. Bersamaan dengan itu, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti sampai seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.
Menurutnya, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi. Pada jam tertentu, waktu tunggu penyeberangan berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan durasi menyeberang ditetapkan selama 20 detik.
Budi menjelaskan, durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kecepatan berjalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang di setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.
Perhitungan itu juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang.
Meski demikian, Budi menegaskan pengaturan waktu pelican crossing akan terus dievaluasi apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas.
“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.
Budi menambahkan, pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Karena itu, seluruh pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berlaku.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” tegasnya.
Lebih lanjut Budi mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” ucapnya.